Berita Daerah

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Bamus Nagari Kajai Disebut Ikut Kampanyekan Calon Walinagari, Masyarakat Desak Tindak Tegas

Andrie Sikumbang
×

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Bamus Nagari Kajai Disebut Ikut Kampanyekan Calon Walinagari, Masyarakat Desak Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

DIDUGA LANGGAR KODE ETIK, KETUA BAMUS NAGARI KAJAI DISEBUT IKUT KAMPANYEKAN CALON WALINAGARI, MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS

PASAMAN BARAT, 13 September 2026 — Nama Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. berinisial MZ menjadi sorotan masyarakat, diduga telah melanggar prinsip kenetralan dengan terlibat langsung mengkampanyekan salah satu calon Wali Nagari Kajai berinisial AN. Kegiatan tersebut beredar luas di berbagai media sosial dan dipastikan terjadi pada Selasa malam (8/9/2026).

Berdasarkan pantauan dan konfirmasi media, Ketua Bamus Nagari Kajai MZ terlihat aktif mengajak warga untuk memberikan dukungan kepada calon berinisial AN, yang dinilai telah mengabaikan kedudukan dan kewajibannya sebagai pejabat lembaga perwakilan nagari yang seharusnya berdiri netral dalam proses demokrasi di tingkat nagari.

Masyarakat pun bereaksi keras. M. Andi, salah seorang warga, meminta Dinas (DPMN) dan Bupati Pasaman Barat segera memanggil Ketua Bamus Nagari Kajai guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Kami meminta DPMN dan Bupati segera memanggil Ketua Bamus Kajai tersebut. Ia sudah melanggar kode etik dan tidak lagi menjaga kenetralan dalam pemilihan Wali Nagari ini,” tegas M. Andi.

KETENTUAN DAN PELANGGARAN KODE ETIK BAMUS

Tindakan yang diduga dilakukan Ketua Bamus Nagari Kajai tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, antara lain:

1. Berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
Setiap anggota dan pimpinan Bamus wajib menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak terlibat mendukung salah satu peserta pemilihan kepala pemerintahan nagari. Keterlibatan langsung dalam kampanye dinilai mencederai kemandirian lembaga Bamus sebagai wadah musyawarah masyarakat.
2. Aturan Kode Etik Bamus Nagari
Pasal terkait Kewajiban dan Larangan:
“Anggota maupun Pimpinan Bamus dilarang mendukung, mengkampanyekan, atau memihak kepada salah satu calon Wali Nagari dalam masa pemilihan. Pelanggaran ketentuan ini merupakan pelanggaran berat kode etik yang dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari keanggotaan dan jabatan.”
3. Ketentuan Pemilihan Wali Nagari
Lembaga Bamus bertugas menjaga proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan demokratis. Jika pimpinan lembaga tersebut justru turut berkampanye, maka proses tersebut kehilangan kepercayaan masyarakat dan dapat membatalkan kelayakan penyelenggaraan pemilihan yang bersangkutan.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari DPMN terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pengawas segera turun tangan agar proses pemilihan Wali Nagari Kajai tetap berjalan bersih dan berkeadilan.
(DN)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 17:30 Tanggal 13 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912