*Pangdam XIV/Hsn Tegaskan BMN Tak Boleh Salah Kelola, Harus Tertib dan Akuntabel!*
Makassar – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., menerima sekaligus membuka kegiatan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Sesi III tahun 2026 di Wilayah Kodam XIV/Hsn. Satgas ini dipimpin oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemhan, Brigjen TNI Heru Purwanto, S.E., bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Senin, (14/9/2026).
Kegiatan ini juga diikuti seluruh satuan jajaran Kodam XIV/Hsn secara virtual yang bertujuan melakukan evaluasi, perbaikan, serta akselerasi tata kelola aset negara, khususnya BMN yang diamanahkan kepada Kodam XIV/Hsn dan jajaran UO Kemhan/TNI di wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Kasdam membacakan sambutan Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bangun Nawoko yang menegaskan bahwa tata kelola aset yang baik merupakan cerminan profesionalisme organisasi. “Satgas ini bukan sekadar agenda rutin atau formalitas administratif. Satgas ini adalah instrumen krusial untuk melakukan akselerasi, evaluasi dan penyempurnaan atas hasil dari sesi-sesi sebelumnya,” tegasnya.
Pangdam menekankan agar seluruh BMN dimanfaatkan dan dikelola secara profesional, akuntabel, serta transparan guna meminimalkan potensi pemanfaatan aset yang tidak sesuai regulasi maupun sengketa hukum di kemudian hari. Ia juga meminta seluruh peserta memastikan pemanfaatan BMN di satuan masing-masing berjalan tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik, sekaligus mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Kodam XIV/Hsn semakin efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 22:10 Tanggal 14 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



