*Sinergi Manggala Agni dan TNI Padamkan Api di Parangloe Gowa*
GOWA – Tim gabungan yang terdiri dari Babinsa, Manggala Agni, Kepolisian/Polhut, Satpol PP, serta warga setempat bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan di kawasan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Rabu (26/8/2026).
Kebakaran yang melanda area berisi vegetasi rumpun bambu, pohon jati, mahoni, dan rumput kering tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas sekitar pukul 16.30 WITA. Melihat titik api di pinggir jalan, saksi segera melaporkan kejadian ini kepada Babinsa dan aparat kelurahan setempat.
Hanya berselang lima menit setelah menerima laporan, tim gabungan beserta masyarakat tiba di lokasi pada pukul 16.35 WITA dan langsung melancarkan aksi pemadaman. Sebanyak 23 personel dikerahkan dengan dukungan 1 unit mobil tangki Manggala Agni, 1 unit mesin pemadam manual, serta 10 unit jet shooter (pompa punggung).
Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat di lapangan, kobaran api yang melalap area seluas kurang lebih 20 are tersebut berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 18.00 WITA.
Penanganan cepat ini berhasil mencegah meluasnya kebakaran ke area vegetasi dan pemukiman sekitarnya, sekaligus memastikan situasi di lokasi kembali kondusif.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 21:54 Tanggal 27 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


