Warta Bela Negara Garut. 4 oktober 2025. Insiden keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, kembali menguji pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Sorotan publik kini tidak hanya pada vendor penyedia makanan, tetapi juga pada lemahnya standar perizinan dapur yang terlibat dalam program tersebut.
Keracunan menimpa siswa di MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Setelah menyantap makanan dari MBG, mereka mengalami gejala mual, muntah, hingga diare. Polisi menutup sementara dapur penyedia makanan di Kadungora sembari menunggu hasil uji laboratorium.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bukti adanya kekosongan regulasi daerah. “Vendor bisa masuk tanpa sertifikasi higienis, tanpa ahli gizi yang memastikan menu, dan tanpa SOP pengawasan ketat. Itu kesenjangan hukum yang seharusnya bisa diisi DPRD Garut,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut Dadan, sejumlah peraturan perundangan sudah jelas menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan.”
Pasal 91 ayat (2): “Setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.”
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 72: “Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan, mendukung, serta menjamin perlindungan anak di wilayahnya.”
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang dikonsumsi.
KUHP Pasal 360: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 361: Jika perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Di samping dasar hukum tersebut, Dadan menekankan pentingnya standar perizinan dapur MBG. Untuk usaha jasa boga atau katering, perizinan dasar meliputi:
– Sertifikat Higienis Sanitasi Makanan
– Sertifikat Ahli Gizi
– Izin edar BPOM (jika makanan dikemas)
– Sertifikat Halal
– Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Sedangkan jika pembangunan dapur dilakukan lewat proyek konstruksi, izin yang wajib dipenuhi antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan UKL-UPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.
“Tanpa perizinan yang jelas, dapur MBG bisa menjadi bom waktu. Anak-anak dijadikan korban hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Dadan.
Meski keras mengkritik, Dadan menolak jika program MBG dihentikan. Menurutnya, program tersebut strategis bagi masa depan generasi muda, namun harus dibenahi secara total. Ia mendesak DPRD Garut segera membentuk aturan teknis yang mencakup standar dapur, audit higienitas, sertifikasi vendor, hingga pengawasan terpadu lintas sektor.
“Kalau DPRD serius, Garut bisa menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi detail perlindungan anak di bidang pangan. Kasus Kadungora harus jadi momentum, bukan sekadar catatan kelam,” pungkasnya.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 08:01 Tanggal 04 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912