BeritaPolri

Polsek Limbangan Gelar Oprasi Gatur Pagi Demi Kelancaran Lalu lintas

Abah Rohman
0
×

Polsek Limbangan Gelar Oprasi Gatur Pagi Demi Kelancaran Lalu lintas

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Gatur) pagi di sejumlah titik rawan kemacetan dan lokasi aktivitas masyarakat, Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan Gatur pagi tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Limbangan secara rutin setiap hari kerja, khususnya pada jam sibuk saat masyarakat memulai aktivitas seperti berangkat kerja, ke sekolah, maupun ke pasar.

Kapolsek Limbangan Kompol Waseno, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menciptakan situasi arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Gatur pagi ini kami lakukan di titik-titik strategis seperti pertigaan, perempatan, depan sekolah, pasar, serta lokasi yang berpotensi terjadi kepadatan kendaraan. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman dan aktivitas mereka tidak terganggu oleh kemacetan,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, personel Polsek Limbangan juga memberikan himbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Dengan adanya kegiatan Gatur pagi yang rutin dilaksanakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan preventif seperti ini. Semoga dengan kehadiran kami, masyarakat merasa lebih aman dan tertib dalam berkendara,” pungkas Kapolsek.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 09:31 Tanggal 04 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912