KULON PROGO, 20 Oktober 2026 – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan dugaan penyelundupan 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan emas senilai hampir Rp11 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penindakan pada Minggu (18/10/2026) menyasar dua perempuan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249.
Keduanya diduga menyembunyikan emas pada tubuh tanpa dokumen pemberitahuan pabean ekspor. Bea Cukai kini mendalami asal barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengiriman emas lintas negara.
Bea Cukai Ungkap Modus Penyembunyian 4,2 Kg Emas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang diduga membawa barang tanpa memenuhi ketentuan ekspor.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan dan pemeriksaan di terminal keberangkatan internasional YIA. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan padatan yang diduga emas disembunyikan pada tubuh kedua penumpang.
Penumpang pertama berinisial CSW kedapatan membawa padatan seberat 2.131 gram atau sekitar 2,13 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.
Sementara itu, penumpang kedua berinisial JP membawa padatan serupa seberat 2.135 gram atau sekitar 2,14 kilogram.
Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 4.266 gram atau 4,266 kilogram.
Menurut Agus, kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Senin (19/10/2026) dan kembali diberitakan pada Selasa (20/10/2026).
Dua WN China Diduga Berperan sebagai Kurir
Perkembangan penting dalam kasus ini adalah pendalaman terhadap asal-usul emas dan kemungkinan jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut.
Dalam pemberitaan pada 19 Oktober 2026, Agus Yulianto disebut menyampaikan bahwa kedua perempuan tersebut berperan sebagai kurir. Namun, asal emas dan pihak yang diduga menugaskan mereka masih dalam pendalaman.
Proses pemeriksaan juga menghadapi kendala komunikasi karena kedua penumpang hanya dapat berbahasa Mandarin. Bea Cukai telah mendatangkan penerjemah untuk membantu pemeriksaan.
Agus belum memastikan dari lokasi mana emas tersebut berasal. Ia menjelaskan bahwa emas yang diperdagangkan dan dihasilkan di Indonesia dapat berasal dari sejumlah wilayah pertambangan, termasuk Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Sumatra.
Penyebutan wilayah tersebut merupakan gambaran umum sumber produksi emas, bukan konfirmasi bahwa barang bukti dalam kasus YIA berasal dari salah satu wilayah itu.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 20 Oktober 2026, belum ada keterangan terkonfirmasi mengenai identitas pihak yang diduga memasok emas, penerima di Singapura, maupun anggota jaringan lain yang telah ditindak.
Nilai Emas Hampir Rp11 Miliar, Potensi Bea Keluar Rp1,6 Miliar
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp11 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang dapat dicegah melalui penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Besarnya potensi penerimaan negara itu menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan dugaan ekspor emas tanpa dokumen kepabeanan.
Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan cara membawa barang, tetapi juga memastikan jenis, kandungan, serta pemenuhan ketentuan kepabeanan atas barang yang hendak dibawa keluar Indonesia.
Perlu dibedakan antara nilai barang yang diamankan dan potensi penerimaan negara. Angka hampir Rp11 miliar merupakan taksiran nilai emas, sedangkan lebih dari Rp1,6 miliar merupakan estimasi potensi bea keluar yang dapat diselamatkan. Keduanya bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Kadar Emas dan Perbedaan Data Hasil Pemeriksaan
Dalam laporan ANTARA pada 19 Oktober 2026, Agus Yulianto menyebut hasil pemeriksaan menggunakan peralatan khusus menunjukkan kandungan emas sebesar 98,97 persen. Kandungan tersebut dikategorikan sebagai emas berkadar tinggi atau setara emas 24 karat dalam penyebutan umum.
Emas yang disita telah melalui pengujian laboratorium kepabeanan untuk diukur kadar kemurniannya.
• Kadar Kemurnian: Hasil uji menunjukkan padatan tersebut memiliki tingkat kemurnian 98,97 persen, yang setara dengan Emas Murni 24 Karat.
• Taksiran Nilai Barang: Total berat bersih emas sitaan mencapai 4.266 gram (4,26 kg) dengan nilai pasar terkini ditaksir mencapai Rp10.970.000.000 (hampir Rp11 Miliar).
• Potensi Kerugian Pajak: Karena dibawa kabur secara ilegal tanpa dokumen pabean ekspor, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor Bea Keluar senilai lebih dari Rp1,6 Miliar
PMK Nomor 80 Tahun 2025 Mengatur Bea Keluar Emas
Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Dalam pemberitaan Disway Jogja, Agus merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Menurut keterangan yang diberitakan tersebut, Bea Cukai menyoroti tidak adanya pemberitahuan ekspor emas sejak awal 2026 sebagai salah satu hal yang memunculkan kecurigaan terhadap kemungkinan pengeluaran barang tanpa pemberitahuan.
Meski demikian, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengiriman emas yang tidak tercatat dalam pemberitahuan ekspor merupakan penyelundupan. Setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen, barang bukti, jalur pengiriman, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus YIA, persoalan utamanya adalah dugaan pengeluaran emas ke luar negeri tanpa dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Status Kasus: Pemeriksaan Berlanjut, Asal Emas Belum Terungkap
Kedua penumpang beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan jenis dan kandungan barang sekaligus mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Bea Cukai juga menekankan pentingnya pengawasan melalui analisis informasi intelijen, pengamatan, dan pemeriksaan berdasarkan indikasi yang ditemukan di lapangan.
Sampai dengan informasi yang tersedia pada 20 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman terkonfirmasi mengenai penetapan tersangka dalam proses pidana, pengungkapan pemasok emas, atau penindakan terhadap pihak penerima di Singapura.
Karena itu, perkembangan berikutnya yang perlu ditunggu adalah hasil pendalaman asal emas, identitas pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, kepastian pelanggaran kepabeanan, serta langkah hukum yang akan ditempuh aparat.
Modus Operandi “Body Strapping” dan Pakaian Dalam
Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto, pengungkapan ini berawal dari analisis tajam informasi intelijen.
• Bentuk Emas: Emas ilegal yang dibawa tidak berbentuk perhiasan umum, melainkan berbentuk padatan batangan murni kompresi tinggi (berbentuk menyerupai kapsul tebal).
• Lokasi Penyembunyian: Untuk mengelabui mesin pemindai dan penjagaan petugas, kedua pelaku menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan dan menyembunyikan komoditas emas tersebut secara ketat di dalam pakaian dalam (celana dalam/bra) serta area lipatan sensitif tubuh mereka. Keduanya juga dilaporkan menggunakan bantuan alat kontrasepsi pembungkus agar barang tersebut tidak bergeser dari tubuh.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 19:53, tanggal 20 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




