JOMBANG, 17 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meresmikan 35 Desk Ketenagakerjaan di tingkat satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Kepolisian Daerah (Polda), Sabtu (17/10/2026). Peresmian dipusatkan di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Perluasan layanan ini ditujukan untuk mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan, memperoleh konsultasi, serta mengakses penanganan persoalan hubungan industrial, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah.
Desk Ketenagakerjaan Polri Diperluas ke 35 Polres
Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang menjadi bagian dari upaya Polri memperluas akses pelayanan bagi pekerja dan buruh di berbagai daerah. Sebanyak 35 satuan kewilayahan di bawah 14 Polda mulai menjadi bagian dari perluasan layanan tersebut.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa harus selalu mengandalkan mekanisme pengaduan di tingkat pusat.
Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan menjadi kanal konsultasi, pengaduan, fasilitasi, serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Perluasan layanan hingga tingkat Polres juga diharapkan membantu mempercepat penanganan laporan yang selama ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Polri Catat 395 Aduan Ketenagakerjaan Sejak 2025
Di balik peresmian 35 Desk Ketenagakerjaan tersebut, terdapat persoalan hubungan industrial yang masih membutuhkan penanganan serius.
Data Polri yang disampaikan pada 17 Oktober 2026 mencatat sebanyak 395 laporan dan pengaduan terkait ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 313 perkara masih dalam proses penanganan.
Persoalan yang paling banyak dilaporkan meliputi pemutusan hubungan kerja, pembayaran uang pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya pekerjaan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak finansial, perlindungan jaminan sosial, dan keselamatan pekerja.
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres diharapkan mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan sekaligus membantu koordinasi penanganan sesuai jenis persoalan dan kewenangan lembaga terkait.
Polri Klaim Bantu 10.973 Pekerja Kembali Bekerja
Selain data pengaduan, Polri juga menyampaikan capaian penanganan persoalan ketenagakerjaan selama periode 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam periode tersebut, Desk Ketenagakerjaan disebut telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Polri juga menyatakan telah membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Meski demikian, angka pekerja yang difasilitasi kembali bekerja dan nilai pemenuhan hak tersebut merupakan indikator capaian layanan yang berbeda dari jumlah 395 laporan atau pengaduan. Karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat langsung disamakan sebagai satu kelompok perkara yang sama.
Apa Saja Fungsi Desk Ketenagakerjaan?
Desk Ketenagakerjaan merupakan kanal pelayanan kepolisian untuk menerima dan memfasilitasi penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai kewenangan Polri.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian layanan ini meliputi:
1. Pengaduan PHK dan Perselisihan Hubungan Kerja
Pekerja dapat menyampaikan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja dan persoalan hubungan industrial lainnya untuk memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tertentu, persoalan PHK memerlukan koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Sengketa Upah dan Uang Pesangon
Persoalan pembayaran upah dan pesangon menjadi salah satu jenis pengaduan yang banyak dilaporkan.
Desk Ketenagakerjaan diharapkan membantu pekerja memperoleh akses konsultasi dan memfasilitasi koordinasi untuk menentukan jalur penyelesaian yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
3. Persoalan BPJS Ketenagakerjaan
Pengaduan mengenai kepesertaan BPJS juga termasuk persoalan yang tercatat dalam penanganan Desk Ketenagakerjaan.
Penanganannya dapat memerlukan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang, bergantung pada substansi pengaduan.
4. Pelanggaran Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
Apabila pengaduan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, tidak setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan otomatis menjadi perkara pidana. Penentuan jalur penanganan harus mempertimbangkan fakta, jenis pelanggaran, dan aturan hukum yang relevan.
Mediasi dan Penegakan Hukum Harus Sesuai Jenis Perkara
Perselisihan ketenagakerjaan dapat melibatkan berbagai persoalan dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Karena itu, keberadaan Desk Ketenagakerjaan tidak berarti seluruh pengaduan harus berakhir dengan proses pidana atau diselesaikan melalui satu metode yang sama.
Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja memiliki mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam persoalan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui perundingan atau mediasi, koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap seluruh sengketa ketenagakerjaan tanpa memperhatikan jenis perkara dan persyaratan hukumnya.
Dengan mekanisme yang tepat, layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja mendapatkan kejelasan mengenai jalur pengaduan dan penanganan yang sesuai.
KSPSI Apresiasi Perluasan Desk Ketenagakerjaan
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres.
Andi Gani menyebut, sejumlah persoalan yang sebelumnya mengalami kebuntuan selama lima hingga enam tahun disebut dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.
Menurutnya, perluasan layanan ke daerah akan mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan, terutama ketika hak-hak mereka belum terpenuhi.
Ia juga menilai koordinasi antara kepolisian, pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat.
Meski demikian, kecepatan penyelesaian setiap pengaduan tetap bergantung pada jenis masalah, kelengkapan bukti, kewenangan lembaga, dan proses hukum yang harus ditempuh.
Hak Buruh dan Ruang Demokrasi Tetap Harus Dijaga
Perluasan Desk Ketenagakerjaan diharapkan membuka akses penanganan yang lebih dekat bagi pekerja di berbagai daerah. Namun, keberhasilan layanan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah posko yang diresmikan, melainkan juga dari kejelasan prosedur pengaduan, kecepatan tindak lanjut, dan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi juga merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan bukan untuk menggantikan hak pekerja menyampaikan pendapat, melainkan menyediakan jalur tambahan untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan.
Dengan perluasan layanan ini, pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk mencari penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap pengaduan ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai kewenangan, sehingga perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan : Dasar hukum dalam naskah awal yang menyebut adanya “Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan” baru disahkan pada awal Oktober 2026. Regulasi yang tercatat dalam basis data hukum pemerintah pada 2026 antara lain UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang ruang lingkupnya khusus pekerja rumah tangga dan bukan undang-undang umum untuk seluruh sengketa ketenagakerjaan.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 20:19, tanggal 17 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




