BullyingHeadline News

Darurat Bullying Anak 2026, Negara Harus Hadir

Ano Bano
2
×

Darurat Bullying Anak 2026, Negara Harus Hadir

Sebarkan artikel ini
Darurat Bullying Anak 2026
Darurat Bullying Anak 2026

“Darurat Bullying Anak 2026: Siswa Tewas di Pemalang, Kasus Kekerasan Pelajar Mencuat di Berbagai Daerah, Negara dan Pemerintah Harus Hadir Melindungi.”

Bogor, 17 Oktober 2026 — Kasus bullying anak kembali menjadi sorotan nasional setelah seorang siswa kelas II sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah diduga mengalami kekerasan. Dalam beberapa pekan terakhir, dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap pelajar juga mencuat di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi, Pati, Palembang, Gresik, dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Rangkaian peristiwa tersebut memicu desakan agar sekolah memperkuat pengawasan, menindaklanjuti laporan kekerasan, dan memastikan perlindungan terhadap setiap anak.

Kasus Bullying Anak di Pemalang Berujung Kematian

Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al-Aqib, yang dikenal sebagai Aqib, siswa berusia tujuh tahun di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, menjadi perhatian utama dalam rangkaian kasus kekerasan terhadap pelajar pada September hingga Oktober 2026.

Aqib meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026. Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami keluhan sakit pada bagian perut. Keluarga juga mengungkapkan bahwa korban mengalami muntah dan buang air besar berdarah.

Dugaan kekerasan yang menjadi perhatian penyidik disebut terjadi pada 12 September 2026. Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada publik, Aqib diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah.

Korban sempat dirawat selama sembilan hari di rumah sakit. Setelah diperbolehkan pulang, kondisi kesehatannya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia ketika hendak dibawa kembali untuk mendapatkan perawatan.

Polisi menyelidiki dugaan hubungan antara kekerasan yang dialami korban dan kematiannya. Pemeriksaan saksi, pendalaman kronologi, serta pemeriksaan medis menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Dua anak diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Dalam perkembangan perkara, dua anak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Aqib diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan penempatan kedua anak tersebut di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Penanganan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Usia anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan bentuk pertanggungjawaban sesuai hukum menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.

Pada saat yang sama, proses rehabilitasi terhadap anak yang diduga terlibat tidak menghilangkan hak korban dan keluarganya untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian serta penanganan dugaan kekerasan yang terjadi.

Kepala sekolah dinonaktifkan, guru dan mantan kepala sekolah dilaporkan

Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, pada 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang, Nurkholes, sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Penentuan sanksi lanjutan bergantung pada hasil pemeriksaan.

Persoalan kemudian berkembang setelah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS) Pemalang melaporkan kepala sekolah nonaktif dan seorang guru kepada polisi pada 12 Oktober 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran dan penanganan peristiwa kekerasan yang dialami Aqib. Pelapor menyoroti dugaan bahwa noda darah korban sempat dibersihkan dan keluarga diminta menyebut luka korban terjadi karena terjatuh, bukan akibat kekerasan.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Laporan terhadap pihak sekolah tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.

Pada 15 Oktober 2026, Polres Pemalang menyatakan masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga menyampaikan bahwa pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini memperluas perhatian publik. Persoalan yang awalnya berpusat pada dugaan kekerasan antarsiswa kini turut menyoroti bagaimana sekolah merespons laporan, melindungi korban, dan menangani kejadian yang berlangsung di lingkungan pendidikan.

Kasus Bullying dan Kekerasan Pelajar di Bogor

Dugaan perundungan di Cibungbulang, seorang siswi menangis di ruang kelas

Dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah video kejadian beredar di media sosial pada 19 September 2026.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sehari sebelumnya, pada 18 September 2026, di dalam ruang kelas. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah siswi terlihat mengelilingi korban. Seorang siswi tampak memegang kepala korban dari belakang ketika korban berusaha melepaskan diri.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan menangis. Sementara itu, sejumlah siswa lain yang berada di ruangan terlihat tidak segera memberikan pertolongan.

Kepolisian menyelidiki kejadian tersebut untuk mengetahui kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya peran saksi dalam mencegah kekerasan. Siswa yang menyaksikan kejadian perlu mengetahui cara meminta bantuan guru atau pihak berwenang tanpa menempatkan diri dalam bahaya.

Dugaan bullying di Pondok Pesantren Al-Musthafawiyah, Megamendung

Dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial H di Pondok Pesantren Al-Musthafawiyah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian pada 15 Oktober 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami tindakan perundungan oleh seorang senior berinisial J. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan persoalan kehilangan parfum dan uang Rp100 ribu, meskipun motif sebenarnya belum dipastikan.

Humas pondok pesantren membenarkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung sekitar 15 hari sebelum pemberitaan muncul.

Namun, kronologi lengkap, bentuk tindakan yang dialami korban, serta perkembangan penanganan kasus masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama. Hubungan senior-junior, pengelolaan konflik antarsantri, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari evaluasi perlindungan anak di pesantren.

Tangerang Selatan: Dugaan Perundungan Saat Kegiatan Pramuka

Kasus dugaan perundungan di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, menjadi sorotan pada akhir September 2026.

Seorang siswa kelas II SMP dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh enam kakak kelas saat kegiatan Pramuka pada 26 Agustus 2026.

Menurut keterangan keluarga, kedua tangan korban dipegang ke belakang, sedangkan mata dan mulutnya ditutup menggunakan dasi Pramuka. Korban juga disebut mengalami tindakan fisik hingga mengalami luka pada telinga.

Kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Polres Tangerang Selatan menyatakan laporan telah diterima dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan bukti untuk mendalami kejadian.

Pihak yayasan sekolah juga menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak serta menyatakan akan mengevaluasi sistem pengawasan.

Perkara ini menunjukkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler tetap membutuhkan pengawasan yang memadai. Aktivitas yang bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan tidak boleh menjadi ruang terjadinya tindakan yang merendahkan martabat atau membahayakan keselamatan siswa.

Bekasi: Dugaan Kekerasan terhadap Siswa di Alexandria Islamic School

Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial KAAZ, berusia 12 tahun, di Alexandria Islamic School, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik sejak akhir September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 September 2026 itu berlangsung di lingkungan asrama sekolah. Keluarga korban menyoroti dugaan kekerasan fisik dan dampaknya terhadap kondisi kesehatan anak.

Pada awal Oktober, keluarga melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kejadian.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 13 Oktober 2026, polisi telah memeriksa delapan saksi dari sejumlah unsur, termasuk keluarga korban, anak yang dilaporkan, teman sekamar, pengelola asrama, perwakilan manajemen sekolah, dan ahli kedokteran forensik.

Penanganan perkara memperhatikan usia anak yang dilaporkan, sehingga prosesnya harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pihak manajemen Alexandria Islamic School membantah bahwa peristiwa tersebut merupakan perundungan. Sekolah menyebut kejadian itu sebagai kesalahpahaman antara dua siswa yang berujung pada perkelahian spontan.

Perbedaan keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kesimpulan mengenai bentuk dan pola kekerasan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti medis, keterangan saksi, dan proses hukum.

Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan di asrama, termasuk mekanisme pelaporan, respons terhadap luka yang dialami siswa, dan komunikasi dengan orang tua.

Pati: Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dikeroyok 14 Teman

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat pada 9 Oktober 2026.

Korban berinisial D diduga mengalami kekerasan pada 29 September 2026 setelah dituduh mengambil sabun cuci muka milik temannya. Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan terjadi dalam dua kesempatan pada malam hari.

Orang tua korban menyebut mendapat informasi bahwa anaknya dikeroyok oleh 14 teman. Korban mengalami luka pada bagian gigi, benjolan di kepala, serta keluhan pada bahu dan dahi.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Keluarga menyoroti penanganan kejadian dan menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai tindakan yang dialami anaknya.

Pada 10 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang dimitigasi. Penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat harus memperhatikan ketentuan hukum dan kebutuhan rehabilitasi.

Tuduhan mengenai barang yang hilang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus melalui pengawasan orang dewasa dan mekanisme yang tidak membahayakan anak.

Palembang: Siswi 16 Tahun Diduga Dikeroyok Lima Orang

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi kelas XII berinisial KA, berusia 16 tahun, mencuat di Palembang, Sumatera Selatan, pada 12 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan KH Gub Bastari, tepatnya di belakang Bank Sumsel Babel.

Menurut keterangan ibu korban, anaknya datang untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah teman. Namun, pertemuan itu diduga berujung kekerasan yang melibatkan lima orang yang dikenal korban.

Korban dilaporkan mengalami memar pada wajah dan dada serta lebam pada sejumlah bagian tubuh. Keluarga kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada 11 Oktober 2026.

Perkara ini masih harus dipandang sebagai dugaan penganiayaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan hukum yang sesuai.

Kasus Palembang juga memperlihatkan pentingnya mencegah penyelesaian konflik antarpelajar melalui pertemuan tanpa pengawasan. Perselisihan yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi kekerasan fisik.

Gresik: Santri Penyandang Disabilitas Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 15 tahun yang mengalami tuna wicara di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mencuat pada akhir September 2026.

Keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban disebut berlangsung dalam jangka panjang, bahkan hingga sekitar tiga tahun. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah keluarga melihat luka pada tubuh korban.

Salah satu dugaan tindakan yang mencuat adalah penggunaan setrika pada bagian punggung korban.

Kondisi korban sebagai penyandang disabilitas menjadi aspek penting dalam penanganan perkara. Anak yang mengalami hambatan komunikasi dapat menghadapi kesulitan lebih besar untuk menceritakan kejadian, meminta pertolongan, atau menjelaskan identitas pihak yang diduga melakukan kekerasan.

Karena itu, lembaga pendidikan perlu memastikan saluran pengaduan dapat diakses oleh seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas. Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendekatan yang sesuai kebutuhan korban.

Informasi mengenai penyelesaian kekeluargaan dalam kasus tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh persoalan telah tuntas. Status penanganan dan pertanggungjawaban perlu dipastikan berdasarkan perkembangan yang dapat diverifikasi.

Lombok Timur, NTB: Dugaan Penganiayaan Siswa Berakhir dengan Mediasi

Di Nusa Tenggara Barat, video dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di wilayah Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, beredar pada awal Oktober 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di jalan raya depan MA NW TIA Wanasaba.

Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur, mempertemukan pihak-pihak yang terkait di kantor kepolisian pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan para pihak.

Kapolsek Wanasaba mengimbau para pelajar agar tidak melakukan kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.

Meski telah ditempuh mediasi, peristiwa ini perlu dibedakan dari kasus perundungan berulang. Penganiayaan merupakan tindakan kekerasan, sedangkan penilaian apakah suatu kejadian termasuk perundungan memerlukan pemeriksaan terhadap pola, konteks, dan hubungan antarpihak.

Penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak boleh secara otomatis disamakan dengan putusan pengadilan atau kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran hukum.

Tasikmalaya: Polisi Dalami Dugaan Perundungan Siswa SMA

Dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya, Jawa Barat, turut menjadi perhatian pada akhir September 2026.

Polres Tasikmalaya Kota menyatakan telah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kejadian tersebut. Dalam pemberitaan awal, tujuh orang disebut teridentifikasi berkaitan dengan perkara.

Identifikasi dan pemeriksaan tidak berarti seluruh orang tersebut telah dinyatakan bersalah. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses penyidikan.

Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan perundungan tidak hanya terjadi pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama. Siswa sekolah menengah atas juga membutuhkan lingkungan belajar yang aman, mekanisme pelaporan yang jelas, serta pendampingan ketika menghadapi kekerasan.

Mengapa Kasus Perundungan Terus Menjadi Sorotan?

Berbagai kasus yang mencuat sejak akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2026 memperlihatkan beragam bentuk kekerasan terhadap anak dan pelajar. Sebagian terjadi di ruang kelas, kegiatan ekstrakurikuler, asrama, pondok pesantren, hingga di luar lingkungan sekolah.

Ada kasus yang melibatkan kakak kelas, teman sebaya, dan kelompok siswa. Ada pula dugaan kekerasan yang disebut berlangsung berulang kali, serta peristiwa yang baru diketahui setelah korban mengalami luka.

Namun, tidak semua kejadian tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai perundungan yang telah terbukti. Penganiayaan, pengeroyokan, konflik antarpelajar, dan perundungan memiliki karakteristik yang perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan bukti.

Perundungan umumnya berkaitan dengan tindakan agresif yang berulang dan ketimpangan kekuatan antara pihak yang melakukan dan pihak yang menjadi sasaran. Sementara itu, satu peristiwa kekerasan tetap dapat menjadi perkara serius meskipun belum terbukti sebagai pola perundungan berulang.

Pembedaan ini penting agar penanganan tidak berhenti pada istilah yang viral di media sosial. Fokus utama harus tetap pada keselamatan korban, pengungkapan fakta, dan pertanggungjawaban sesuai hukum.

TPPK Digantikan Aturan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam mengevaluasi penanganan kasus perundungan, perlu diperhatikan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk berdasarkan aturan sebelumnya tidak lagi menjadi mekanisme yang berlaku pada Oktober 2026.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Aturan yang berlaku sejak 9 Januari 2026 tersebut mengatur upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi kebutuhan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan keamanan digital warga sekolah.

Penyelenggaraannya melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua atau wali, masyarakat, serta media. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, evaluasi terhadap penanganan kekerasan perlu mengacu pada kewajiban yang berlaku saat kejadian dan penanganan dilakukan. Keberadaan aturan tidak cukup apabila tidak diikuti deteksi dini, tindak lanjut laporan, perlindungan korban, dan pengawasan nyata.

Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Mencegah Bullying

Pencegahan perundungan membutuhkan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah perlu memiliki prosedur yang jelas untuk menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan awal, melindungi korban, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memperhatikan perubahan perilaku siswa, luka yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, ketakutan untuk kembali ke sekolah, ancaman dari teman sebaya, dan laporan kekerasan yang berulang.

Orang tua perlu membuka ruang komunikasi agar anak merasa aman menceritakan masalah yang dihadapi. Anak yang mengaku menjadi korban tidak seharusnya langsung disalahkan, dianggap berlebihan, atau diminta menyelesaikan persoalan sendiri dengan orang yang diduga melakukan kekerasan.

Siswa yang menyaksikan kejadian juga perlu mengetahui cara mencari bantuan. Merekam dan menyebarkan video kekerasan tanpa memperhatikan keselamatan serta privasi korban justru berpotensi memperbesar dampak psikologis dan sosial yang dialami anak.

Dalam kasus yang melibatkan anak, identitas korban dan anak yang diduga menjadi pelaku harus dilindungi. Penyebaran nama lengkap, foto, alamat, atau informasi lain yang memungkinkan identitas anak dikenali perlu dihindari sesuai ketentuan perlindungan anak.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Pemulihan Korban

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus memastikan dua hal berjalan bersamaan, yakni perlindungan korban dan pemeriksaan yang adil terhadap pihak yang diduga terlibat.

Korban membutuhkan penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari intimidasi maupun kekerasan lanjutan. Sementara itu, pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan proses hukum yang objektif, termasuk anak yang masih berada dalam kategori usia khusus menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah, tanggung jawab administratif maupun pidana harus diperiksa berdasarkan bukti. Penonaktifan pejabat sekolah, laporan polisi, mediasi, dan penempatan anak dalam rehabilitasi merupakan langkah atau perkembangan yang berbeda, sehingga tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.

Kasus Pemalang menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan tidak boleh menunggu sampai korban mengalami luka serius atau meninggal dunia. Laporan pertama, sekecil apa pun, perlu ditangani secara profesional agar risiko dapat diketahui dan tindakan perlindungan bisa segera dilakukan.

Rangkaian kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa sekolah, pesantren, keluarga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman. Keberhasilan perlindungan anak bukan hanya diukur dari banyaknya aturan, melainkan dari kemampuan mencegah kekerasan, merespons pengaduan, melindungi korban, dan memastikan setiap kejadian diperiksa secara transparan serta adil.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 11:23, tanggal 17 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan