BullyingHeadline News

Hari Anti Perundungan 14 Oktober 2026, Kasus Indonesia Jadi Sorotan

Ano Bano
6
×

Hari Anti Perundungan 14 Oktober 2026, Kasus Indonesia Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Hari Anti Perundungan 14 Oktober 2026
Hari Anti Perundungan 14 Oktober 2026

“Hari Anti Perundungan 14 Oktober 2026, Ini Fakta dan Upaya Pencegahannya”

JAKARTA, Rabu, 14 Oktober 2026 – Hari Anti Perundungan yang dikenal secara internasional sebagai National Stop Bullying Day diperingati pada Rabu kedua Oktober, yang tahun ini jatuh pada 14 Oktober 2026. Momentum ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan fisik, verbal, psikologis, dan digital, terutama di lingkungan pendidikan. Di Indonesia, perhatian terhadap persoalan ini semakin relevan setelah munculnya sejumlah kasus yang melibatkan anak serta penguatan kebijakan pemerintah untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Hari Anti Perundungan 14 Oktober: Apa Sejarahnya?

National Stop Bullying Day merupakan peringatan yang dikenal di Amerika Serikat dan diperingati setiap Rabu kedua Oktober. Tanggalnya berubah setiap tahun mengikuti kalender.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya perundungan sekaligus mendorong keterlibatan siswa, guru, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari intimidasi.

Perlu dibedakan bahwa National Stop Bullying Day bukan otomatis merupakan hari peringatan nasional resmi Indonesia. Tanggal 14 Oktober 2026 merujuk pada kalender peringatan tersebut, bukan penetapan hari nasional oleh pemerintah Indonesia.

Peran Dan Olweus dalam Penelitian Perundungan

Penelitian mengenai perundungan berkembang melalui kajian psikologi dan pendidikan, salah satunya dipelopori psikolog Norwegia, Dan Olweus, sejak dekade 1970-an.

Penelitiannya membantu memperkuat pemahaman bahwa perundungan bukan sekadar pertengkaran biasa ant anak. Perilaku tersebut dapat melibatkan tindakan agresif berulang dan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban.

Pemahaman ini menjadi dasar bagi berbagai pendekatan pencegahan, mulai dari pendidikan karakter, intervensi sekolah, pendampingan psikologis, hingga pelibatan keluarga.

Cyberbullying Menjadi Tantangan di Era Digital

Perkembangan teknologi komunikasi membuat perundungan tidak lagi terbatas pada ruang kelas, halaman sekolah, atau lingkungan pertemanan secara langsung. Media sosial, aplikasi percakapan, dan platform digital juga dapat menjadi tempat terjadinya intimidasi.

Cyberbullying atau perundungan siber dapat berbentuk penghinaan, ancaman, penyebaran rumor, mempermalukan seseorang melalui unggahan, hingga menyebarkan foto atau video untuk merendahkan korban.

Karakteristik ruang digital membuat dampaknya dapat meluas dengan cepat. Konten yang mempermalukan korban bisa disalin, dibagikan, dan dilihat oleh banyak orang, bahkan setelah unggahan awal dihapus.

Perundungan digital juga dapat membuat korban merasa tidak memiliki ruang aman karena tekanan terus berlanjut di luar jam sekolah.

Pentingnya Literasi Digital dan Empati

Pencegahan perundungan siber tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan perangkat digital. Anak dan remaja perlu memahami etika komunikasi, privasi, konsekuensi penyebaran konten, serta pentingnya menghormati orang lain.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara kritik yang disampaikan secara wajar dan tindakan yang bertujuan mempermalukan, mengancam, atau mengintimidasi seseorang.

Orang yang menyaksikan perundungan sebaiknya tidak ikut menertawakan, menyukai, atau menyebarkan konten yang menyerang korban. Mereka dapat mendukung korban, menyimpan bukti yang relevan secara aman, dan melaporkan konten kepada platform atau pihak berwenang sesuai situasinya.

Kasus Perundungan di Indonesia Menjadi Perhatian

Peringatan Hari Anti Perundungan tahun ini berlangsung ketika sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anak menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yakni dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun yang berujung pada meninggalnya korban.

Pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan penempatan dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Penanganan tersebut melibatkan koordinasi antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Karena pihak yang menjalani proses tersebut masih anak-anak, penanganannya mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan perundungan tidak hanya menyangkut penghentian kekerasan, tetapi juga perlindungan korban, pendampingan keluarga, dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut merupakan perkembangan yang telah diberitakan pada pekan sebelumnya. Informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan adanya perkembangan baru dalam 24 jam terakhir.

Kebijakan Terbaru Pemerintah: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemerintah Indonesia memperkuat pendekatan pencegahan kekerasan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kebijakan yang diterbitkan pada Januari 2026 tersebut menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi warga sekolah.

Pendekatan ini menempatkan sekolah bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran akademik, tetapi juga lingkungan yang harus melindungi martabat dan keselamatan murid.

Perubahan Mekanisme Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dengan kebijakan baru tersebut, mekanisme penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman tidak lagi menggunakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah maupun satuan tugas daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan sebelumnya.

Pelaksanaannya mengandalkan peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua atau wali, komite sekolah, masyarakat, dan media. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mendukung penerapan kebijakan sesuai kewenangannya.

Pada 13 Oktober 2026, Kemendikdasmen kembali menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia.

Penguatan kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun lingkungan belajar yang lebih humanis, partisipatif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Cara Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial

Pencegahan perundungan memerlukan keterlibatan semua pihak. Anak, orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.

1. Mengenali Tanda-Tanda Korban Perundungan

Perubahan perilaku dapat menjadi salah satu tanda bahwa seorang anak sedang mengalami masalah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Mendadak enggan pergi ke sekolah atau mengikuti kegiatan bersama teman.
  • Menjadi lebih murung, cemas, atau menarik diri dari lingkungan sosial.
  • Mengalami perubahan pola tidur atau konsentrasi.
  • Kehilangan barang, mengalami kerusakan barang pribadi, atau menunjukkan luka yang tidak dapat dijelaskan.
  • Takut membuka media sosial atau merasa tertekan setelah menggunakan perangkat digital.

Tanda-tanda tersebut tidak selalu menunjukkan perundungan, tetapi layak ditindaklanjuti melalui komunikasi yang terbuka dan tidak menghakimi.

2. Berani Membela Korban dengan Cara Aman

Siswa yang menyaksikan perundungan dapat membantu menghentikan perilaku tersebut dengan tidak ikut mempermalukan korban, memberikan dukungan, dan melaporkannya kepada guru atau orang dewasa yang dapat dipercaya.

Jika situasinya berpotensi membahayakan, saksi tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Mengutamakan keselamatan korban dan saksi merupakan langkah penting.

3. Menghentikan Penyebaran Konten Perundungan

Dalam kasus perundungan siber, masyarakat sebaiknya tidak meneruskan foto, video, tangkapan layar, atau komentar yang mempermalukan korban.

Bukti yang diperlukan untuk pelaporan dapat disimpan secara aman tanpa menyebarluaskannya. Korban juga dapat memanfaatkan fitur pelaporan dan pemblokiran pada platform digital.

4. Memperkuat Peran Orang Tua dan Sekolah

Orang tua perlu menyediakan ruang komunikasi agar anak merasa aman menceritakan masalah yang dialaminya. Sementara itu, sekolah perlu menindaklanjuti laporan secara serius, menjaga kerahasiaan korban, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

Pencegahan juga harus mencakup pendidikan tentang empati, penghormatan terhadap perbedaan, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Hari Anti Perundungan Bukan Sekadar Peringatan

Hari Anti Perundungan pada 14 Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan tindakan nyata dan berkelanjutan, bukan hanya kampanye sesaat.

Kasus yang melibatkan anak di Pemalang serta penguatan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menunjukkan pentingnya perlindungan korban, penanganan yang sesuai hukum, dan keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan.

Lingkungan yang bebas perundungan tidak terbentuk hanya melalui aturan. Budaya tersebut tumbuh ketika setiap orang bersedia menghormati sesama, tidak menormalisasi kekerasan, berani melaporkan tindakan yang merugikan, dan memastikan korban memperoleh dukungan yang diperlukan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 13:19 Tanggal 14 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan