LABUHANBATU, 15 Oktober 2026 — Kerusuhan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dipicu dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial RA (34), Jumat (9/10/2026).
Korban mengalami luka di kepala serta dua luka yang diduga akibat tembakan setelah dipergoki mengambil berondolan sawit. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga hingga kantor perkebunan dilempari batu. Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa personel polisi yang diduga terlibat untuk mendalami kesesuaian tindakan dengan prosedur kepolisian.
Kronologi Dugaan Penembakan Warga di PT Milano Labuhanbatu
Peristiwa bermula pada Jumat, 9 Oktober 2026, di areal perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, yang berada di bawah naungan Wilmar Group, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan keterangan korban yang diberitakan sejumlah media, RA sedang mengumpulkan berondolan sawit ketika berhadapan dengan petugas yang melakukan patroli dan pengamanan di kawasan perkebunan tersebut.
Dalam pemberitaan Sekilas Media pada 12 Oktober 2026, korban mengaku mengumpulkan sekitar 30 kilogram berondolan sawit sebelum dipergoki dua petugas patroli.
RA mengaku berusaha melarikan diri ketika diketahui berada di areal perkebunan. Dalam proses tersebut, ia diduga mengalami penembakan dan pemukulan menggunakan bagian senjata.
Pengakuan korban tersebut menjadi salah satu keterangan yang perlu diuji dalam penyelidikan untuk memastikan kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan kekuatan oleh petugas.
Kondisi RA: Luka di Kepala, Pinggang, dan Kaki Kanan
Setelah keluar dari kawasan perkebunan, RA meminta pertolongan warga dalam kondisi terluka dan berdarah.
Warga kemudian membawanya ke Puskesmas Labuhanbilik sebelum dirujuk ke RSUD Rantauprapat untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban yang dikutip Sekilas Media dan Akurat Sumut, luka yang dialaminya meliputi:
- Luka robek di bagian kepala yang diduga akibat pukulan menggunakan popor atau gagang senjata.
- Luka yang diduga akibat tembakan di bagian pinggul atau pinggang.
- Luka yang diduga akibat tembakan di paha atau bagian bawah kaki kanan.
Korban mengaku mengalami dua kali tembakan. Adapun jenis amunisi, mekanisme terjadinya luka, dan kesesuaian tindakan petugas dengan prosedur perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan resmi.
Ratusan Warga Geruduk Kantor dan Perumahan Perkebunan
Informasi mengenai kondisi RA menyebar di tengah masyarakat dan memicu kemarahan warga Desa Sei Nahodaris serta kawasan sekitarnya.
Pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 18.25–18.30 WIB, warga mendatangi kawasan perumahan karyawan dan kantor PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate untuk mencari penjelasan mengenai dugaan penembakan tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika pihak yang dicari tidak ditemukan di lokasi. Sejumlah pemberitaan menyebutkan manajer dan humas perkebunan melarikan diri untuk mengamankan diri di sekitar kawasan kebun.
Massa selanjutnya melempari bangunan kantor menggunakan batu. Pintu kaca dan sejumlah jendela dilaporkan pecah akibat aksi tersebut.
Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap dugaan kekerasan dalam pengamanan perkebunan.
NKRIPOST melaporkan bahwa aparat kepolisian setempat mendatangi lokasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi. Namun, jumlah pasti warga yang terlibat dan kondisi keamanan terkini perlu mengacu pada keterangan resmi aparat di lapangan.
Polda Sumut Dalami Penggunaan Senjata oleh Personel Polisi
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa personel polisi yang terlibat dalam penanganan peristiwa tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
Dalam pemberitaan media lokal pada 12 Oktober 2026, Ferry menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah tindakan penembakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung di Polda Sumut dan meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan Propam menjadi bagian penting untuk mengklarifikasi keterangan korban, tindakan petugas ketika mengamankan warga, penggunaan senjata, serta dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hingga informasi yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan tersebut, hasil akhir pemeriksaan Propam belum dipublikasikan.
Status Hukum Personel Polisi dan Perkembangan Penyelidikan
Pemberitaan lain pada 15 Oktober 2026 kembali menyoroti dugaan penembakan warga dan ketegangan yang terjadi di Labuhanbatu. Informasi yang diberikan dalam bahan berita menyebutkan personel yang diduga terlibat menjalani pemeriksaan Propam.
Namun, status diperiksa, ditahan untuk kepentingan pemeriksaan internal, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijatuhi sanksi merupakan tahapan hukum yang berbeda.
Karena itu, status penahanan dan hasil pemeriksaan terbaru perlu dipastikan melalui pernyataan resmi Polda Sumut atau Bidang Propam sebelum dinyatakan sebagai keputusan final.
Penyelidikan juga perlu menjelaskan apakah terdapat pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan, bagaimana kondisi korban berdasarkan pemeriksaan medis, serta apakah terdapat proses pidana yang berjalan selain pemeriksaan etik atau disiplin.
Sementara itu, dugaan pengambilan berondolan sawit oleh korban merupakan persoalan tersendiri yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Dugaan tindak pidana tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan yang melanggar hukum atau prosedur.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini memunculkan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan pengamanan perkebunan serta pertanggungjawaban aparat ketika menggunakan kekuatan terhadap warga.
Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk mengungkap kronologi secara utuh, termasuk keterangan korban dan saksi, bukti medis, penggunaan senjata, serta tindakan setiap personel yang berada di lokasi kejadian.
Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, status personel yang diperiksa, dan tindak lanjut perkara menjadi informasi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan Propam dan penyelidikan aparat penegak hukum. Sampai hasil tersebut diumumkan, dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap RA tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang sedang diperiksa.
Sumber : Kompilasi media lokal

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 17:22, tanggal 15 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




