SAMARINDA, 20 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan permohonan maaf menyusul insiden dugaan intimidasi dan kontak fisik yang melibatkan ajudan Gubernur Rudy Mas’ud dengan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, Senin (19/10/2026) sore.
Sementara itu, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta kesatuan asal anggota Polri berinisial Briptu ART untuk mendalami kejadian tersebut. Insiden yang berlangsung seusai demonstrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Pemprov Kaltim Minta Maaf atas Insiden dengan Mahasiswa GMNI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Ririn Saridewi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mahasiswa atas ketegangan yang terjadi di lingkungan kompleks Kantor Gubernur Kaltim.
Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah insiden antara ajudan gubernur dan kader GMNI Samarinda menjadi perhatian publik pada Selasa (20/10/2026).
Pemprov Kaltim menyebut miskomunikasi di lapangan serta padatnya agenda gubernur sebagai bagian dari situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Pemerintah provinsi juga menyatakan kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi internal.
Permohonan maaf ini menjadi respons resmi Pemprov setelah muncul kritik terhadap tindakan ajudan yang diduga melakukan kontak fisik dengan mahasiswa seusai demonstrasi.
Namun, permohonan maaf pemerintah daerah tidak serta-merta menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bersangkutan. Penanganan dugaan pelanggaran tetap berada dalam kewenangan institusi kepolisian.
Polda Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Ajudan Gubernur
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi menyatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Bidpropam untuk menindaklanjuti informasi mengenai insiden tersebut.
Anggota Polri berinisial Briptu ART yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Rudy Mas’ud menjadi pihak yang diperiksa terkait dugaan tindakan terhadap mahasiswa GMNI.
Tedy menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga profesionalisme, bersikap humanis, dan tidak bertindak arogan ketika menjalankan tugas pengamanan maupun pengawalan pejabat.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan anggota tersebut bertentangan dengan arahan Kapolri agar polisi hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa dan menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Briptu ART Terancam Ditarik dari Tugas Pengawalan
Polda Kaltim menyatakan kemungkinan penarikan Briptu ART dari posisi ajudan gubernur masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kesatuan asalnya.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tidak dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai.
Informasi mengenai kesatuan asal Briptu ART juga mengalami pembaruan. Laporan awal menyebut anggota tersebut berasal dari Brimob Polda Kaltim, sedangkan laporan Ekspos Kaltim yang terbit pada Selasa (20/10/2026) menyebut ia merupakan personel Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Perbedaan tersebut penting dalam memahami jalur koordinasi pemeriksaan dan kemungkinan penarikan anggota dari penugasan pengawalan gubernur.
Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan final yang terverifikasi mengenai sanksi etik atau penarikan Briptu ART dari tugasnya sebagai ajudan.
Kronologi Insiden Ajudan Rudy Mas’ud dan Mahasiswa GMNI
Insiden bermula setelah kader GMNI Samarinda menggelar demonstrasi di kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (19/10/2026) sore.
Aksi tersebut menyoroti penanganan karhutla dan persoalan lingkungan di Kalimantan Timur. Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.
Setelah aksi berlangsung, massa bersiap membubarkan diri. Sejumlah mahasiswa masih berada di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, yang terletak di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, sambil menunggu waktu pulang.
Situasi berubah ketika Gubernur Rudy Mas’ud tiba di kawasan masjid untuk menunaikan salat Magrib bersama rombongannya.
Kedatangan gubernur memicu pertanyaan dari mahasiswa yang kecewa karena tidak bertemu langsung dengan Rudy selama demonstrasi. Mereka kemudian menyampaikan pertanyaan sambil merekam menggunakan telepon genggam.
Mahasiswa Mengaku Ponsel Ditepis dan Mengalami Kontak Fisik
Kader GMNI Samarinda, Rossa Tri Rahmawati, mengaku sedang merekam kedatangan gubernur dan mempertanyakan alasan Rudy tidak menemui massa aksi.
Menurut Rossa, persoalan muncul ketika salah seorang ajudan melakukan tindakan terhadap telepon genggam yang digunakannya untuk merekam.
Rossa menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mengancam gubernur. Keterangan tersebut menjadi bagian dari kesaksian mahasiswa mengenai awal terjadinya ketegangan.
Kader GMNI lainnya, Ridwan, juga mengaku mengalami kontak fisik dari ajudan yang sama.
Ridwan menuturkan bahwa ajudan tersebut menghampirinya dari jarak tertentu dan melakukan kontak fisik secara tiba-tiba. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi mahasiswa lain dan adu mulut di lokasi.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara ajudan dan mahasiswa. Insiden tersebut kemudian memicu desakan agar tindakan anggota Polri itu diperiksa secara objektif.
Keterangan mengenai tindakan terhadap ponsel dan kontak fisik tersebut berasal dari pengakuan mahasiswa serta pemberitaan media. Pemeriksaan kepolisian diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Demonstrasi GMNI Berawal dari Tuntutan Penanganan Karhutla
Aksi GMNI Samarinda yang mendahului insiden tersebut berfokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat. Salah satu tuntutan yang disorot adalah desakan penetapan status bencana nasional untuk karhutla.
Karhutla berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, serta menghambat aktivitas ekonomi. Penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan pihak terkait.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa berupaya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah provinsi. Namun, insiden seusai demonstrasi kemudian mengalihkan perhatian publik kepada dugaan tindakan ajudan terhadap peserta aksi.
Perkembangan kasus kini mencakup dua hal yang berbeda: evaluasi internal Pemprov Kaltim setelah menyampaikan permohonan maaf, serta proses pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam kontak fisik.
Pemeriksaan Propam Menjadi Perkembangan Lanjutan
Permohonan maaf Pemprov Kaltim menjadi respons terhadap ketegangan yang terjadi di lingkungan kantor gubernur. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Briptu ART masih menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pengawalan.
Polda Kaltim menyatakan penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
IPW tetap mendesak penarikan anggota dari tugas ajudan, sedangkan Pemprov Kaltim menyatakan insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.
Hingga Selasa (20/10/2026), belum ada keputusan final yang terverifikasi mengenai sanksi etik maupun penarikan Briptu ART dari tugas pengawalan Gubernur Rudy Mas’ud. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian dan tindak lanjut pemerintah provinsi.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 19:22, tanggal 20 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




