Hasyim Asy’ari Disorot: Dugaan Pasal Selundupan, Rekam Jejak Pelanggaran Etik, dan Konsekuensi Hukum
JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi yang mereka ikuti.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu, 18 Oktober 2026, menyusul bantahan Hasyim terhadap dugaan penyelundupan pasal yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Polemik tersebut membuka kembali perdebatan mengenai transparansi pembentukan aturan pemilu, rekam jejak etik Hasyim, serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum dan politik apabila ditemukan pelanggaran.
Bagian I: Polemik Pasal Selundupan PKPU 19/2023, Adu Keterangan Hasyim Asy’ari dan Eks Komisi II DPR
1. Konferensi pers 18 Oktober: Eks Komisi II DPR menyatakan pasal tidak pernah dibahas
Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 kembali menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pertemuan itu dipimpin mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri sejumlah mantan anggota komisi dari berbagai fraksi.
Doli mengatakan mereka telah mencocokkan kembali dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan penelusuran tersebut, mereka menyimpulkan ketentuan yang kini dipersoalkan tidak pernah dibahas dalam rapat yang mereka ikuti.
Doli juga menjelaskan bahwa tanda tangannya pada dokumen rapat merupakan pengesahan kesimpulan rapat, bukan persetujuan terhadap setiap pasal dalam rancangan peraturan.
Menurutnya, kesimpulan rapat saat itu berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu. Tanggung jawab atas isi masing-masing peraturan tetap berada pada lembaga yang menyusun dan menetapkannya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tanggapan atas argumentasi Hasyim yang sebelumnya menyebut kemunculan Pasal 18 ayat (3) merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat dengar pendapat.
2. Apa isi Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan?
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan, melainkan juga bagaimana pasal itu dirumuskan, dibahas, dan akhirnya masuk ke dalam naskah final PKPU.
Istilah “pasal selundupan” digunakan oleh pihak yang mempersoalkan proses tersebut untuk menggambarkan dugaan adanya ketentuan yang masuk ke dalam naskah akhir tanpa pembahasan sebagaimana mestinya.
Namun, istilah tersebut masih merupakan tuduhan yang harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berwenang. Belum tepat menyatakan telah terjadi manipulasi sebagai fakta hukum sebelum pembuktiannya selesai.
3. Doli Kurnia mempertanyakan dokumen dan tanda tangan kesimpulan rapat
Salah satu pokok perbedaan antara Doli dan Hasyim adalah makna tanda tangan pada kesimpulan rapat konsultasi.
Doli menyatakan bahwa tanda tangan pimpinan lembaga dalam kesimpulan rapat tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh isi setiap pasal dalam rancangan PKPU.
Ia menjelaskan bahwa rapat DPR menghasilkan kesimpulan yang mencatat pokok pembahasan dan kesepakatan rapat. Sementara itu, isi dan tanggung jawab penyusunan peraturan tetap melekat pada lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkannya.
Mantan anggota Komisi II DPR juga menyatakan telah mencocokkan dokumen yang mereka miliki dengan informasi dari pihak terkait, termasuk Bawaslu dan DKPP.
Hasil pencocokan tersebut, menurut mereka, memperkuat kesimpulan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam forum yang mereka ikuti.
Untuk menguji pernyataan itu secara menyeluruh, dokumen yang perlu dibandingkan meliputi draf awal, draf hasil konsultasi, risalah rapat, kesimpulan rapat, naskah final PKPU, serta rekaman pembahasan yang tersedia.
Perbandingan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat perubahan substansi dan kapan perubahan itu dilakukan.
4. Hasyim Asy’ari membantah tuduhan penyelundupan pasal
Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan secara sepihak untuk meloloskan pencalonan Gibran.
Ia menyatakan ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 berlaku bagi semua bakal calon presiden dan wakil presiden, bukan dibuat khusus untuk seseorang.
Hasyim juga menjelaskan bahwa rumusan yang dipersoalkan sebelumnya terdapat dalam draf dengan penomoran pasal berbeda. Ia menyatakan penyusunan ketentuan tersebut berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai persyaratan pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Selain itu, Hasyim menyinggung rapat pada 20 September 2023. Menurutnya, kesimpulan rapat yang ditandatangani para pimpinan lembaga menunjukkan bahwa pembahasan telah berlangsung melalui mekanisme formal.
Dalam menanggapi polemik tersebut, Hasyim meminta agar perkara diperiksa secara proporsional dan hati-hati. Ia juga mengingatkan bahwa DKPP turut terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU dan ikut menandatangani kesimpulan rapat.
Perbedaan keterangan itu membuat pemeriksaan dokumen menjadi semakin penting. Pernyataan Doli dan Hasyim harus diuji berdasarkan dokumen yang sama, bukan hanya dibandingkan melalui pernyataan masing-masing.
5. Persoalan ini kembali mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi
Polemik Pasal 18 ayat (3) kembali mengemuka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan pada akhir September 2026, ketentuan tersebut menjadi perhatian hakim konstitusi. Hasyim kemudian memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan PKPU dan alasan keberadaan pasal yang dipersoalkan.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Amar tidak dapat diterima tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan dugaan penyelundupan pasal terbukti. Sebaliknya, putusan itu juga tidak dapat dianggap otomatis membuktikan seluruh proses penyusunan PKPU telah bebas dari persoalan administratif.
Karena permohonan tidak diterima, penilaian terhadap dugaan penyelundupan pasal tetap harus didasarkan pada mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang sesuai dengan objek persoalannya.
6. Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengadukan KPU ke DKPP
Perkembangan berikutnya terjadi pada 14 Oktober 2026. Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan persoalan verifikasi dokumen pendidikan.
Denny menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga menyangkut proses pembentukan regulasi yang harus memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Ia meminta agar dugaan pelanggaran etik tersebut diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Pengaduan itu merupakan langkah formal untuk meminta pemeriksaan, bukan putusan yang telah menyatakan seluruh komisioner KPU bersalah. Status dan perkembangan penanganannya perlu dibedakan dari kesimpulan pihak yang melaporkan.
7. DPR merencanakan pemanggilan KPU dan Bawaslu
Pada 19 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan terdapat rencana memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut.
Rencana itu muncul setelah Ahmad Doli Kurnia mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke forum Komisi II DPR, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Dede menjelaskan bahwa DPR sedang memasuki masa reses. Untuk sementara, komisi akan menelaah data, catatan, dan rekaman yang tersedia sebelum membahasnya melalui agenda resmi.
Dengan demikian, pemanggilan KPU dan Bawaslu merupakan rencana tindak lanjut yang telah disampaikan, bukan rapat pemeriksaan yang sudah berlangsung.
Pemeriksaan melalui DPR dapat membantu memperjelas proses konsultasi dan perubahan rancangan PKPU. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.
Bagian II: Rekam Jejak Pelanggaran Etik Hasyim Asy’ari
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan satu-satunya persoalan yang pernah menyeret nama Hasyim Asy’ari. Selama menjabat sebagai Ketua KPU RI, ia menghadapi sejumlah perkara etik dengan tingkat sanksi berbeda.
Catatan berikut berfokus pada perkara yang memiliki dasar putusan atau tindakan resmi. Perkara-perkara tersebut perlu dibedakan dari dugaan penyelundupan pasal yang masih dipersoalkan.
1. Perkara PPLN Den Haag: Pemberhentian tetap pada 3 Juli 2024
Perkara yang paling berat berujung pada pemberhentian tetap Hasyim sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Pada 3 Juli 2024, DKPP membacakan Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dalam perkara pengaduan seorang anggota perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai ia tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum serta melanggar prinsip profesionalitas.
Pemeriksaan mengungkap sejumlah bukti dan keterangan terkait hubungan personal antara Hasyim dan pengadu, termasuk komunikasi, janji tertulis, serta penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan perjalanan ke luar negeri.
Putusan DKPP juga menyoroti penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam hubungan tersebut. Majelis kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Putusan itu menjadi salah satu catatan paling serius dalam rekam jejak etiknya karena secara langsung mengakhiri masa jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.
Perkara tersebut merupakan pelanggaran etik yang telah diputus. Statusnya berbeda dari tuduhan penyelundupan pasal yang membutuhkan pemeriksaan tersendiri.
2. Perkara Hasnaeni Moein: Peringatan keras terakhir
Sebelum diberhentikan pada 2024, Hasyim telah menerima sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
Sanksi itu dijatuhkan pada 3 April 2023 melalui Putusan Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Salah satu pokok perkara berkaitan dengan perjalanan Hasyim bersama Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu, dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.
DKPP menilai hubungan personal dan perjalanan tersebut melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti komunikasi pribadi di luar kepentingan kepemiluan.
Sebagai Ketua KPU, Hasyim dituntut menjaga independensi dan menghindari hubungan personal yang berpotensi menimbulkan persoalan integritas dengan pimpinan partai politik peserta pemilu.
Putusan ini memperlihatkan bahwa sebelum perkara PPLN Den Haag, Hasyim telah menerima sanksi etik berat yang berkaitan dengan kewajiban menjaga profesionalitas dan independensi.
3. Penerimaan pencalonan Gibran setelah putusan MK
Hasyim juga menghadapi pemeriksaan etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam kondisi tertentu.
KPU kemudian memproses pencalonan Gibran ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Dalam perkara etik yang diperiksa DKPP, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan. Persoalan yang dinilai mencakup kepatuhan terhadap tata cara administrasi dan kewajiban KPU menyesuaikan peraturan teknis setelah putusan MK.
Kasus ini berbeda dari polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Perkara pertama berhubungan dengan penerimaan pencalonan setelah perubahan syarat usia, sedangkan polemik terbaru mempertanyakan proses perumusan ketentuan mengenai dokumen pendidikan.
Keduanya berkaitan dengan tahapan pencalonan Gibran, tetapi memiliki objek pemeriksaan dan dasar persoalan yang tidak identik.
4. Ketentuan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023
Hasyim juga menghadapi persoalan etik terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Perdebatan muncul setelah KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2), yang mengatur penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Ketentuan pembulatan ke bawah dalam penghitungan kuota tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi mengurangi jumlah perempuan dalam daftar calon.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023 menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu dan memerintahkan KPU mencabut ketentuan tersebut.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dalam perkara etik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Perkara ini menunjukkan pentingnya memastikan peraturan teknis pemilu tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengurangi hak politik warga negara.
5. Persoalan administrasi dan Sistem Informasi Partai Politik
Hasyim bersama sejumlah anggota KPU juga pernah menghadapi pemeriksaan etik berkaitan dengan administrasi tahapan pemilu, termasuk persoalan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Persoalan Sipol berkaitan dengan pengelolaan dan verifikasi administrasi partai politik, termasuk penggunaan sistem dalam tahapan pemilu.
Namun, perkara yang melibatkan sejumlah komisioner harus dibaca berdasarkan putusan masing-masing. Tidak semua persoalan administratif yang melibatkan KPU otomatis berarti Hasyim secara pribadi terbukti melakukan pelanggaran yang sama.
Untuk menempatkan perkara Sipol secara akurat, nomor putusan, pihak yang diperiksa, pertimbangan DKPP, dan sanksi masing-masing harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi. Karena itu, perkara tersebut tidak disamakan dengan perkara yang secara jelas berujung pada pemberhentian tetap.
6. Apa arti rekam jejak etik tersebut?
Rekam jejak putusan DKPP memperlihatkan bahwa Hasyim menghadapi sejumlah perkara yang berkaitan dengan independensi, profesionalitas, administrasi pencalonan, dan perlindungan prinsip keterwakilan perempuan.
Sanksi yang dijatuhkan juga berbeda-beda, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap. Setiap perkara memiliki fakta, dasar pemeriksaan, dan pertimbangan tersendiri.
Catatan tersebut relevan untuk menilai standar integritas pejabat publik. Namun, putusan etik terdahulu tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembuktian dalam perkara baru.
Dengan kata lain, rekam jejak etik Hasyim dapat menjadi konteks dalam menilai kontroversi terbaru, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa ia melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Bagian III: Jika Dugaan Pasal Selundupan Terbukti, Ini Langkah Hukum dan Politik yang Dapat Ditempuh
Dugaan penyisipan pasal dalam peraturan pemilu dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila pemeriksaan membuktikan adanya perubahan substansi yang tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan.
Namun, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada jenis pelanggaran, bukti yang ditemukan, pihak yang terlibat, dan kewenangan lembaga yang memeriksa. Pelanggaran prosedur tidak otomatis merupakan tindak pidana, sementara dugaan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan keterangan.
1. DPR dapat memeriksa dokumen dan meminta penjelasan KPU
Komisi II DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan mengenai proses pembentukan PKPU 19/2023.
Rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf pada 19 Oktober 2026 menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan.
Pemeriksaan dapat mencakup sejumlah pertanyaan utama:
- Apakah Pasal 18 ayat (3) tercantum dalam draf yang disampaikan kepada DPR?
- Apakah pasal tersebut pernah dibahas dalam rapat konsultasi?
- Apakah terdapat perubahan antara draf awal dan naskah final?
- Siapa yang mengusulkan dan menyetujui perubahan tersebut?
- Apakah seluruh tahapan pembentukan PKPU telah memenuhi prosedur yang diwajibkan?
- Apakah terdapat dokumen atau instruksi yang menunjukkan perubahan tanpa pembahasan yang semestinya?
DPR dapat meminta pencocokan draf, risalah rapat, kesimpulan rapat, catatan perubahan, dan rekaman yang tersedia.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan perbaikan tata kelola pembentukan peraturan teknis.
Pembentukan panitia kerja atau penggunaan instrumen pengawasan lainnya juga dapat dipertimbangkan sesuai tata tertib DPR. Sementara itu, hak angket memiliki persyaratan dan mekanisme konstitusional tersendiri sehingga tidak otomatis menjadi konsekuensi dari polemik ini.
2. Pengaduan DKPP harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan status pihak
Denny Indrayana bersama sejumlah pihak telah mengadukan komisioner KPU kepada DKPP pada 14 Oktober 2026. Pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etik dalam proses pembentukan aturan pencalonan Gibran.
Langkah berikutnya adalah memastikan status registrasi dan penanganan pengaduan, termasuk siapa saja yang menjadi teradu dan apa pokok aduannya.
Jika perkara memenuhi persyaratan, pemeriksaan etik dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan penyelenggara pemilu melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Namun, ada persoalan penting terkait status Hasyim. Ia telah diberhentikan tetap sebagai Ketua merangkap Anggota KPU pada Juli 2024. Dalam putusan lain pada 2024, DKPP juga menegaskan bahwa Hasyim tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, kewenangan pemeriksaan etik terhadap dirinya harus mempertimbangkan status tersebut. Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh komisioner yang masih menjabat perlu diperiksa berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga harus membedakan tanggung jawab penyusun rancangan, pihak yang memeriksa aspek hukum, dan pihak yang menetapkan peraturan. Tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada seseorang hanya karena ia pernah memimpin lembaga yang bersangkutan.
3. Mahkamah Agung dapat menguji keabsahan ketentuan PKPU
PKPU merupakan peraturan di bawah undang-undang. Pengujian peraturan tersebut terhadap peraturan yang lebih tinggi berada dalam kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme hak uji materiil.
Pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan dapat mengajukan permohonan dengan alasan bahwa suatu pasal bertentangan dengan undang-undang atau pembentukannya tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan.
Dalam konteks Pasal 18 ayat (3), terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan.
Pertama, apakah substansi pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PKPU.
Kedua, apakah proses pembentukannya memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua persoalan itu dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum apabila didukung dasar dan bukti yang memadai.
Namun, pengujian peraturan berbeda dari pemeriksaan pidana terhadap orang yang diduga menyusun atau memasukkan suatu ketentuan. Mahkamah Agung menilai keabsahan peraturan dalam lingkup kewenangannya, sedangkan pertanggungjawaban individual harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai.
4. Jalur pidana hanya dapat ditempuh jika ditemukan unsur tindak pidana
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pemalsuan dokumen, manipulasi catatan resmi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan.
Namun, istilah “penyelundupan pasal” tidak otomatis memenuhi unsur pemalsuan surat atau tindak pidana tertentu lainnya.
Aparat penegak hukum harus menila, karena persoalan pembentukan PKPU terjadi pada 2023, penerapan hukum pidana juga harus memperhatikan hukum yang berlaku pada waktu peristiwa dan ketentuan peralihan yang relevan.
Jika bukti hanya menunjukkan ketidaksesuaian prosedur administratif tanpa memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, penanganannya tidak cukup hanya melalui forum politik atau etik.
5. Apakah putusan etik atau pembatalan pasal dapat membatalkan hasil Pilpres 2024?
Persoalan ini harus dijelaskan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum hasil pemilu.
Putusan DKPP pada dasarnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, pengujian peraturan di Mahkamah Agung berhubungan dengan keabsahan norma hukum yang menjadi objek pengujian.
Keduanya tidak otomatis membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan.
Untuk menilai kemungkinan konsekuensi terhadap pencalonan atau hasil pemilu, harus diperiksa dasar hukum yang berlaku, waktu terjadinya pelanggaran, jenis putusan yang dijatuhkan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu memiliki objek dan prosedur tersendiri. Karena itu, temuan baru mengenai proses pembentukan PKPU tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres 2024 atau menghidupkan kembali perkara yang telah diputus.
Setiap konsekuensi terhadap pencalonan dan hasil pemilu harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan dan putusan terdahulu.
6. Konsekuensi politik: Pengawasan dan kepercayaan publik
Di luar jalur hukum, polemik ini memiliki dampak politik yang penting.
Jika terbukti terdapat perubahan substansi peraturan tanpa prosedur yang diwajibkan, persoalannya dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola KPU dan mekanisme konsultasi antara penyelenggara pemilu dengan DPR.
DPR dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk mengevaluasi mekanisme pembentukan peraturan teknis, memperkuat transparansi dokumen, dan memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam penyusunan PKPU.
Evaluasi juga dapat diarahkan pada kewajiban pencatatan perubahan draf, pengarsipan risalah rapat, dan keterbukaan dasar perubahan substansi dalam naskah final.
Bagi pejabat atau mantan pejabat yang terlibat, dampak politik dapat berupa meningkatnya tuntutan pertanggungjawaban dan tekanan publik untuk membuka dokumen yang relevan. Namun, kritik politik dan penurunan kepercayaan publik tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan pidana.
7. Dokumen menjadi kunci untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab
Polemik antara Hasyim Asy’ari dan mantan anggota Komisi II DPR tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan pernyataan kedua pihak.
Dokumen pembahasan, draf perubahan, risalah rapat, kesimpulan rapat, serta naskah PKPU yang diundangkan harus menjadi titik utama pemeriksaan.
Jika dokumen menunjukkan bahwa ketentuan telah dibahas dan disusun sesuai prosedur, tuduhan penyisipan sepihak harus dinilai berdasarkan hasil tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan perubahan substantif yang tidak melalui prosedur wajib, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah perbuatannya merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran etik, atau juga memenuhi unsur tindak pidana.
Pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai konflik pernyataan antara mantan Ketua KPU dan mantan anggota DPR.
Polemik Pasal Selundupan Menguji Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu
Hasyim Asy’ari memiliki rekam jejak putusan etik yang mencakup perkara hubungan personal dengan pimpinan partai politik, administrasi pencalonan, aturan keterwakilan perempuan, hingga perkara PPLN Den Haag yang berujung pada pemberhentian tetap pada Juli 2024.
Kini, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menghadirkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan akuntabilitas pembentukan peraturan pemilu.
Konferensi pers mantan anggota Komisi II DPR pada 18 Oktober 2026, pengaduan Denny Indrayana dan sejumlah pihak kepada DKPP pada 14 Oktober, serta rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu oleh Komisi II DPR menunjukkan bahwa persoalan ini telah bergerak melampaui perdebatan pernyataan.
Meski demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa Hasyim atau pihak tertentu terbukti menyelundupkan pasal sebelum pemeriksaan dokumen dan proses hukum memberikan kepastian.
Rekam jejak etik Hasyim menjadi konteks penting dalam menilai integritas pejabat publik, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian dalam perkara baru.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sesuai. Jika terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menilai unsur dan bukti secara objektif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang benar dalam adu keterangan. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa peraturan pemilu dibentuk secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.
Kepercayaan publik terhadap demokrasi bergantung pada kemampuan lembaga negara untuk membuka prosesnya, menjelaskan setiap perubahan aturan, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 22:57, tanggal 19 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




