LegislatifUtama

Eks Komisi II DPR Bongkar Pasal Selundupan PKPU Gibran, Dokumen Rapat Jadi Bukti

Ano Bano
0
×

Eks Komisi II DPR Bongkar Pasal Selundupan PKPU Gibran, Dokumen Rapat Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Eks Komisi II DPR Bongkar Pasal Selundupan PKPU Gibran
Eks Komisi II DPR Bongkar Pasal Selundupan PKPU Gibran

Pasal Selundupan PKPU Gibran, Dokumen Rapat Jadi Bukti Dibahas Dalam Pertemuan Para Eks Komisi II DPR 

JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Para Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 secara kompak menyatakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan lintas fraksi di Senayan, Minggu (18/10/2026), yang diinisiasi mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Mereka mencocokkan dokumen dan catatan rapat, termasuk draf KPU tertanggal 15 September 2023, untuk menelusuri kemunculan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut. Polemik ini kembali menguat setelah Pasal 18 ayat (3) menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Eks Komisi II DPR Ungkap Hasil Pencocokan Dokumen Pasal Selundupan PKPU Gibran

Pertemuan mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 pada 18 Oktober 2026 menjadi perkembangan baru dalam polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menginisiasi pertemuan tersebut untuk menyatukan catatan dan mencocokkan dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan peraturan KPU. Para mantan legislator dari berbagai fraksi itu menyampaikan sikap bersama bahwa pasal yang mereka sebut sebagai pasal selundupan tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR yang mereka ikuti.

Menurut Doli, dokumen yang diperiksa menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf KPU yang menjadi bahan pembahasan DPR.

Mereka mempersoalkan bagaimana pasal itu akhirnya tercantum dalam naskah PKPU yang ditetapkan dan diundangkan, padahal menurut keterangan mereka, substansinya tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi tersebut.

Pernyataan kolektif ini sekaligus menjadi respons terhadap keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses penyusunan peraturan tersebut.

Bagi para mantan anggota Komisi II DPR, persoalan utamanya adalah kesesuaian antara dokumen yang dibahas dalam rapat dan ketentuan yang akhirnya masuk ke dalam peraturan resmi.

“Kami pastikan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas di ruang rapat Komisi II DPR,” tegas Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Guspardi Gaus juga menyoroti tidak adanya pemberitaan mengenai pembahasan pasal tersebut ketika proses penyusunan PKPU berlangsung.

“Ternyata ketika itu, ada enggak media membahas tentang bahwa pasal yang demikian itu diungkapkan? Tidak ada. Itu merupakan indikasi kuat pasal tersebut tidak pernah dibacakan terbuka,” kata Guspardi.

Ia menegaskan, pernyataan para mantan anggota Komisi II DPR itu didasarkan pada dokumentasi rapat yang mereka periksa.

“Kita tidak membela diri, kita menyampaikan apa adanya berdasarkan dokumentasi rapat yang ada,” tambahnya.

Sembilan Mantan Anggota Komisi II DPR yang Hadir

Pertemuan di Senayan tersebut dihadiri mantan anggota Komisi II DPR dari berbagai fraksi yang bertugas pada periode 2019–2024.

Berikut nama-nama yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut:

  1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
  2. Guspardi Gaus, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN.
  3. Mardani Ali Sera, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS.
  4. Mohammad Muraz, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
  5. Ongku P. Hasibuan, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
  6. Hugua, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
  7. Ibnu Mahmud Bilalludin, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN.
  8. Arsyadjuliandi Rachman, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
  9. Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Pertemuan lintas fraksi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan catatan dan memastikan kembali materi yang dibahas selama mereka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dengan membawa dokumen dan catatan rapat, mereka ingin menjelaskan kepada publik dasar pernyataan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam RDP yang mereka ikuti.

Dokumen KPU 15 September 2023 Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah draf KPU tertanggal 15 September 2023 yang menurut Doli menjadi bagian dari dokumen pembahasan di Komisi II DPR.

Doli menyatakan draf tersebut tidak memuat ketentuan Pasal 18 ayat (3) sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang akhirnya ditetapkan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen administrasi dan catatan rapat untuk mengetahui materi yang disampaikan dalam forum resmi.

Menurut para mantan anggota Komisi II DPR, hasil pemeriksaan dokumen itu memperkuat keterangan mereka bahwa ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah tidak pernah menjadi materi pembahasan dalam RDP yang mereka ikuti.

Mereka juga menyoroti pentingnya mencocokkan dokumen DPR dengan dokumen KPU, Bawaslu, DKPP, serta materi yang berkaitan dengan uji publik.

Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui apakah ketentuan itu pernah muncul dalam draf awal atau baru tercantum pada tahap berikutnya dalam proses penyusunan peraturan.

Bagi para mantan legislator, perbedaan antara dokumen yang dibahas dan naskah final merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Guspardi Gaus Soroti Tidak Adanya Pembahasan Terbuka

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, sebelumnya juga mempertanyakan proses pembahasan Pasal 18 ayat (3).

Guspardi menyoroti karakter RDP Komisi II DPR yang terbuka untuk umum. Menurutnya, apabila ketentuan sepenting itu benar-benar dibahas secara terbuka, pembahasannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumentasi rapat dan pemberitaan pada saat itu.

Ia juga menegaskan bahwa para mantan anggota dewan ingin menyampaikan kembali apa yang mereka ketahui berdasarkan dokumentasi, bukan sekadar mengandalkan ingatan masing-masing.

Pernyataan Guspardi memperkuat sikap yang disampaikan dalam pertemuan lintas fraksi. Mereka meminta agar dokumen yang menjadi dasar pembahasan PKPU dibuka dan diperiksa untuk menjelaskan proses masuknya pasal tersebut ke dalam naskah final.

Kronologi Pasal selundupan PKPU Gibran dalam Sidang MK Ijazah Gibran

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian publik setelah ketentuan tersebut dipersoalkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya, persoalan persyaratan pendidikan Gibran menjadi bagian dari pokok permohonan. Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan PKPU yang mengatur persyaratan bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 18 ayat (3) menjadi sorotan karena mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Keterangan Hasyim Asy’ari Menjadi Sorotan

Dalam rangkaian persidangan, proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut menjadi perhatian. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan mengenai tahapan penyusunan peraturan tersebut dan membantah bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk meloloskan pencalonan Gibran.

Keterangan Hasyim kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Mereka menyatakan tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) dalam RDP yang mereka ikuti.

Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen penyusunan peraturan menjadi bagian penting dalam polemik. Para mantan anggota DPR menilai draf awal, catatan rapat, dan naskah final harus dibandingkan untuk menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU yang ditetapkan.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan atas perkara tersebut. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Putusan tersebut perlu dibedakan dari persoalan prosedur penyusunan PKPU. Permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan mengenai bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam peraturan.

Karena itu, polemik mengenai proses penyusunan pasal tersebut tetap menjadi persoalan tersendiri yang dipersoalkan para mantan anggota Komisi II DPR.

Pertemuan Mantan Anggota DPR pada 18 Oktober 2026

Setelah rangkaian persidangan dan pembacaan putusan MK, perhatian kembali tertuju pada dokumen yang mendasari penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menginisiasi pertemuan mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di Senayan. Mereka mencocokkan dokumen dan catatan rapat, lalu menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam RDP yang mereka ikuti.

Dengan demikian, polemik ini berkembang dari persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran menjadi pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur penyusunan peraturan KPU.

Pernyataan para mantan legislator tersebut menempatkan dokumen draf, notulensi rapat, dan tahapan penyusunan PKPU sebagai unsur penting untuk menjelaskan asal-usul ketentuan yang dipersoalkan.

Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang Dipersoalkan Pasal selundupan PKPU Gibran

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, dalam kondisi tertentu ketika calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena persyaratan pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang tersebut menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Polemik muncul ketika ketentuan dalam PKPU tersebut dipersoalkan dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Para mantan anggota Komisi II DPR menyatakan persoalan yang mereka angkat bukan sekadar substansi aturan, melainkan juga proses penyusunannya. Mereka mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tercantum dalam naskah final, sementara menurut dokumen yang mereka periksa, pasal itu tidak dibahas dalam RDP yang mereka ikuti.

Eks Komisi II DPR Bantah Klaim Pasal Disepakati Bersama

Para mantan anggota Komisi II DPR juga membantah keterangan Hasyim Asy’ari yang menyebut proses penyusunan PKPU telah melalui konsultasi bersama DPR.

Mereka menegaskan bahwa keberadaan tanda tangan pimpinan DPR pada dokumen kesimpulan rapat tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap ketentuan dalam naskah final telah dibahas dan disepakati.

Menurut mereka, dokumen kesimpulan rapat harus dibaca sesuai materi yang benar-benar menjadi pembahasan dalam forum tersebut.

Karena itu, para mantan legislator meminta agar dokumen yang disampaikan dalam rapat dibandingkan dengan naskah final PKPU. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjelaskan apakah terjadi perubahan materi setelah pembahasan dan bagaimana perubahan itu diproses.

Perbedaan keterangan antara mantan pimpinan KPU dan mantan anggota Komisi II DPR menjadi alasan penting bagi pemeriksaan dokumen secara terbuka.

Doli Dorong Pembahasan Resmi di Komisi II DPR

Setelah pertemuan pada 18 Oktober 2026, para mantan anggota Komisi II DPR mendorong agar persoalan Pasal 18 ayat (3) dibawa ke forum resmi Komisi II DPR periode saat ini.

Doli mengusulkan pembahasan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam agenda evaluasi penyelenggaraan pemilu. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan keterangan para pihak sekaligus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pembahasan resmi dinilai penting untuk menjelaskan materi yang dibahas dalam RDP, perubahan yang dilakukan pada tahap berikutnya, serta prosedur yang ditempuh hingga peraturan ditetapkan.

Namun, kepastian jadwal dan pelaksanaan rapat khusus tersebut masih perlu dikonfirmasi. Usulan pembahasan menjadi tindak lanjut yang didorong para mantan anggota DPR setelah menyampaikan hasil pencocokan dokumen.

Polemik Pasal Selundupan PKPU Gibran Menunggu Kejelasan Dokumen

Pernyataan kolektif mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 pada 18 Oktober 2026 mempertegas sikap mereka bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam RDP yang mereka ikuti.

Mereka mendasarkan pernyataan tersebut pada pencocokan dokumen dan catatan rapat yang dibawa dalam pertemuan lintas fraksi. Mereka juga meminta agar perbedaan antara draf yang dibahas DPR dan naskah final PKPU dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Kronologi perkara ini menunjukkan bahwa polemik persyaratan pendidikan Gibran di MK kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai proses pembentukan regulasi. Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyelesaikan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut melalui pertimbangan kedudukan hukum pemohon, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses penyusunan pasal yang kini dipersoalkan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pertemuan mantan anggota Komisi II DPR dan kemungkinan pembahasan resmi bersama KPU. Pemeriksaan draf, notulensi rapat, dan dokumen final menjadi kunci untuk menjelaskan bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta bagaimana proses tersebut dijalankan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 05:31, tanggal 19 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan