Garut | Telah ditemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Cikelet, tepatnya di Kampung Cikoer RT 01 RW 07, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Korban diketahui bernama Rohaimin (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pamulihan. (Rabu,01/04/2026)
Penemuan jenazah berawal dari kecurigaan saksi terhadap lampu penginapan yang masih menyala, sementara penjaga atau penunggu villa tidak terlihat.
Setelah dilakukan pengecekan ke dalam tempat istirahat, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
Petugas dari Polsek Cikelet bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Cikelet segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, korban diduga telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan liver.
“Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp15.515.000,- serta satu unit handphone, yang kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang diperkuat dengan surat pernyataan resmi penolakan autopsi.” Ujar Kapolsek Cikelet Aktas Komalsyah Siregar
Selanjutnya, jenazah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka menggunakan ambulans Puskesmas Cikelet. (Irgun)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:58 Tanggal 01 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


