Pendidikan dan Pelatihan

Kapolsek Leuwigoong Jadi Pembina Upacara di MTs Nurul Amin, Sosialisasikan Bahaya Geng Motor dan Bijak Dalam Bermedsos

Abah Rohman
0
×

Kapolsek Leuwigoong Jadi Pembina Upacara di MTs Nurul Amin, Sosialisasikan Bahaya Geng Motor dan Bijak Dalam Bermedsos

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Kapolsek Leuwigoong Ipda Asep Juarna bersama Kanit Binmas Polsek Leuwigoong melaksanakan giat pembinaan kepada para pelajar dalam upacara bendera di MTS Nurul Amien, Desa Babakan Sari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Senin (29/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Leuwigoong bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan amanat penting kepada ratusan siswa-siswi yang mengikuti kegiatan. Turut hadir Kepala Sekolah, jajaran guru, serta perwakilan dari tingkat SD, SMP, dan SMK di lingkungan setempat.

Dalam amanatnya, IPDA Asep Juarna mengingatkan para pelajar tentang bahaya dan dampak negatif keterlibatan dalam geng motor yang dapat merusak masa depan. Ia juga menekankan agar siswa tidak mudah terpengaruh ajakan untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang marak disebarkan melalui media sosial, karena sangat rawan diprovokasi pihak tertentu. Selain itu, Kapolsek menekankan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh berita bohong atau provokatif.

Ia pun mengajak para siswa untuk meningkatkan disiplin, menaati aturan hukum, serta menjaga nama baik keluarga maupun sekolah. Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk motivasi agar para pelajar memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjauhi hal-hal yang bisa merusak masa depan mereka dan lebih berhati-hati dalam bergaul maupun bermedsos.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 09:23 Tanggal 29 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912