Bogor, 15 Agustus 2026 – Forum Komunikasi Bela Negara (Forkom BN) sukses menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Era Digitalisasi Modern di Pondok Tahfidz Al Bayan, Ciomas, Bogor, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan santri dan santriwati ini bertujuan untuk menanamkan semangat bela negara serta pemahaman dasar ideologi Pancasila di lingkungan pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gus Tamam selaku Pimpinan Pondok Tahfidz Al Bayan, serta Ridwansyah selaku narasumber sekertaris Forkom BN Jawa Barat
Di dampingi bapak Rudi ketua DPD kota Bogor
Dalam materinya, Ridwansyah menegaskan pentingnya penanaman nilai-nilai nasionalisme di semua kalangan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.
Semangat bela negara wajib hadir di semua lapisan dan lini. Hari ini kita hadir di pondok pesantren agar para santri dan santriwati paham betul apa arti bela negara bagi mereka di era digital saat ini,” ujar Ridwansyah.
Sementara itu, Gus Tamam dalam sambutannya menyampaikan keterkaitan antara bela negara dengan ilmu yang diajarkan di pesantren.
Bela negara dimulai dari hal yang paling dasar, yaitu budi pekerti, tingkah laku, dan hubungan antar manusia. Semua nilai itu sudah tertera dalam ajaran agama dan juga tercermin dalam semangat bela negara,” pesan Gus Tamam.
Forkom BN berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda, khususnya para santri, menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Semangat bela Negara Di Era Digital Forkom Bela Negara Gelar Silaturahmi Di Pondok Tahfidz Bayan Ciomas
Dibuat oleh Abah Rohman pada 20:32 WIB, 16 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



