Istana Kembalikan ID Card Peliputan Khusus Wartawan CNN Indonesia
Jakarta, 29 September 2025 — Istana Kepresidenan mengembalikan kartu identitas (ID) khusus peliputan Istana yang sebelumnya dicabut dari wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Istana, Muhammad Yusuf Permana, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang.
“Pagi ini kami telah bertemu dengan Pemred CNN, juga dengan Pak Totok (Wakil Ketua Dewan Pers), dengan Bu Diana. Kita berdiskusi, Istana ini sangat terbuka. Bu Diana ingin berkomunikasi, ingin mengajak bertemu. Kami pun meluangkan waktu, tentu saja karena ini menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/9).
Klarifikasi: ID Khusus Istana, Bukan ID Jurnalis
Yusuf menjelaskan bahwa ID yang sempat diambil adalah ID khusus Istana, bukan ID pers resmi milik Diana sebagai jurnalis CNN Indonesia.
“Biro Pers dan Media tidak mengambil ID profesional Mbak Diana sebagai jurnalis. Kita tidak mempunyai kewenangan itu. Tapi yang diambil oleh teman-teman itu adalah ID khusus Istana. Namun demikian, ID khusus Istana itu pun sekarang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tegas Yusuf.
Permintaan Maaf dan Komitmen Istana
Pengembalian ID dilakukan langsung dalam pertemuan yang dihadiri Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, dan Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana, Erlin Suastini.
Pihak Istana menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah prinsip yang akan dijunjung tinggi.
Yusuf menyatakan bahwa pihaknya menjunjung asas keterbukaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati peran jurnalis selaku pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan berita akurat, kritis, dan akuntabel,” ujarnya.
Respons CNN Indonesia dan Diana Valencia Istana kembalikan ID Card Peliputan
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyambut baik sikap terbuka Istana dan pengembalian ID peliputan.
“Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujarnya.
Sementara Diana Valencia berterima kasih atas pengembalian ID dan berharap insiden ini menjadi pengalaman terakhir.
“Yang jelas berterima kasih, kartu ID ini dikembalikan, dan berharap ini jadi yang terakhir,” katanya.
Pentingnya Hubungan Harmonis Negara–Media
Kasus pencabutan ID ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dewan Pers menilai dialog terbuka menjadi langkah tepat agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman antara media dan lembaga negara.
Pengamat komunikasi politik menilai insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi, serta bagi media untuk memperjuangkan akses informasi yang adil demi publik.
Landasan Hukum & Kebebasan Pers
Asas keterbukaan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers adalah pilar dasar dalam demokrasi, dan akses ke lembaga negara seperti Istana menjadi aspek krusial agar media bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan bagi publik.(Aninggel)
Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan
Pernyataan Sikap : Forum Pemred, PWI, dan IJTI Kecam Pencabutan Kartu Pers
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 15:12 Tanggal 29 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
