Garut, 28 September 2025 – Pemerintah Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 dengan fokus pada kegiatan pengolahan sampah. Program ini melibatkan aparatur desa, kader, masyarakat, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan yang digagas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan benar. Selain itu, melalui pemanfaatan hasil pengolahan seperti produk daur ulang maupun kompos, masyarakat juga berpeluang memperoleh tambahan pendapatan.
Proses PKT dilakukan secara gotong royong mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah. Partisipasi aktif warga dalam kegiatan ini bukan hanya memberi dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kebersamaan antarwarga.
Kepala Desa Citangtu, Barlah, menegaskan bahwa pengolahan sampah melalui PKT dapat menjadi contoh nyata upaya desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
> “Kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ungkap Barlah.
Dengan adanya kegiatan PKT ini, Pemerintah Desa Citangtu berharap lahirnya masyarakat yang berkarakter, tangguh menghadapi tantangan era digital, serta mampu meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas produktif dan berkelanjutan.(Undang Wiga)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:06 Tanggal 29 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912