WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 28 September 2025 – Pemerintah Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 dengan fokus pada kegiatan pengolahan sampah. Program ini melibatkan aparatur desa, kader, masyarakat, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan yang digagas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan benar. Selain itu, melalui pemanfaatan hasil pengolahan seperti produk daur ulang maupun kompos, masyarakat juga berpeluang memperoleh tambahan pendapatan.
Proses PKT dilakukan secara gotong royong mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah. Partisipasi aktif warga dalam kegiatan ini bukan hanya memberi dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kebersamaan antarwarga.
Kepala Desa Citangtu, Barlah, menegaskan bahwa pengolahan sampah melalui PKT dapat menjadi contoh nyata upaya desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
> “Kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ungkap Barlah.
Dengan adanya kegiatan PKT ini, Pemerintah Desa Citangtu berharap lahirnya masyarakat yang berkarakter, tangguh menghadapi tantangan era digital, serta mampu meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas produktif dan berkelanjutan.(Undang Wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Citangtu Menuju Desa Bersih, Realisasi PKT Lewat Dana Desa Tahap 1
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:06 WIB, 29 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





