Garut, 29 Mei 2026 – Polemik pembatalan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut semakin memanas. Rapat kerja yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (29/5/2026) berubah menjadi forum penuh sorotan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan kepala bidang yang dinilai paling memahami persoalan tersebut tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Ketidakhadiran para pejabat kunci itu memunculkan tanda tanya besar. Di tengah derasnya perhatian publik terhadap kisruh yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, masyarakat justru belum mendapatkan jawaban yang utuh mengenai alasan penundaan maupun pembatalan penyerahan SPT kepada puluhan Korwil Pendidikan yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi.
Forum yang dihadiri unsur Dewan Pendidikan, pengawas sekolah, penilik, kabid smp Kabid SDN juga Kabid PAUD dan Dikmas, perwakilan Korwil Pendidikan Kecamatan, serta sejumlah anggota DPRD itu sejatinya diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka. Namun suasana rapat justru diwarnai berbagai pertanyaan kritis dari para anggota dewan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., secara terbuka menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam forum yang dianggap sangat penting tersebut.
Menurutnya, DPRD sengaja mengundang langsung pimpinan Dinas Pendidikan agar dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai persoalan yang telah menimbulkan kegaduhan di kalangan dunia pendidikan Kabupaten Garut.
Meski demikian, diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat ini masih dalam masa pemulihan kesehatan pasca menjalani operasi. Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan riswandi,yang menyampaikan penjelasan terkait dasar hukum pengaktifan kembali Korwil Pendidikan Kecamatan.
“Peraturan dasar kami dalam melaksanakan pengaktifan kembali Koordinator Wilayah adalah Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 sepanjang yang kami ketahui,” ujar Iwan di hadapan peserta rapat.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam berbagai pertanyaan yang berkembang. Sejumlah pihak masih mempertanyakan alasan perubahan kebijakan yang terjadi secara mendadak setelah proses penunjukan dan penjadwalan penyerahan SPT sempat berjalan.
Sorotan tajam juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan. Ia mendesak Bupati Garut agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
“Kalau ada satu ranting terkena ulat, bukan berarti seluruh pohon harus ditebang. Cukuplah ranting yang bermasalah itu yang harus dibersihkan,” tegas Yudha.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian peserta rapat karena dinilai menggambarkan harapan agar persoalan yang terjadi tidak berdampak luas terhadap sistem dan pelayanan pendidikan yang sudah berjalan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi Gerindra, Tatang Sumirat, S.IP, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai nasib 42 Korwil Pendidikan Kecamatan yang terdampak polemik tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan status para Korwil berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan apabila tidak segera diselesaikan melalui keputusan yang jelas dan transparan.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Asep Rahmat, S.Pd., Anggota Komisi IV Diah Kumiasari, Putri Tantia, Mila Meliana, serta anggota DPRD lainnya seperti Tatang Sumirat, S.IP., Hj. Intania, Hj. Kustini, dan Mira Lestari.
Hingga rapat berakhir, pertanyaan yang menjadi perhatian publik masih belum sepenuhnya terjawab: mengapa penyerahan SPT kepada 42 Korwil Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dijadwalkan mendadak batal? Siapa yang mengambil keputusan tersebut? Dan kapan kepastian status para Korwil akan diumumkan secara resmi?
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Masyarakat menunggu keterbukaan, sementara dunia pendidikan berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan mengganggu pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
“Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga kepastian.”
(Jajang ab)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 00:38 Tanggal 30 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



