Garut.(9 juni 2026), Polemik mengenai ratusan jabatan kepala sekolah yang masih kosong di Kabupaten Garut terus menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD Garut sebelumnya mengkritik kondisi tersebut dan menilai kekosongan jabatan kepala sekolah berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan.
Namun, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai kritik tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum administrasi negara secara utuh agar tidak terjebak pada penyederhanaan persoalan.
Menurut Dadan, pengisian jabatan kepala sekolah saat ini tidak dapat dilepaskan dari regulasi nasional yang mengatur tata kelola ASN dan tenaga kependidikan.
“Fungsi pengawasan DPRD tentu sah dan dijamin undang-undang. Namun, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan. Ada regulasi nasional yang harus dipatuhi dan menjadi batas kewenangan daerah,” kata Dadan, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan kepala sekolah saat ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang mensyaratkan calon kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Menurutnya, apabila jumlah Guru Penggerak yang memenuhi syarat belum mencukupi, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan pengangkatan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
“Prinsip legalitas mengharuskan setiap keputusan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika syarat normatif tidak terpenuhi, maka pengangkatan dapat dianggap cacat prosedur dan berpotensi menjadi objek sengketa hukum,” ujarnya.
Dadan juga menanggapi anggapan bahwa kekosongan kepala sekolah definitif secara otomatis menyebabkan penurunan mutu pendidikan.
Menurutnya, hukum administrasi telah menyediakan mekanisme melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) agar roda organisasi tetap berjalan sampai pejabat definitif ditetapkan.
“Status Plt secara hukum tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas manajerial sekolah. Karena itu, hubungan antara status Plt dan kualitas pendidikan tidak bisa disimpulkan secara langsung tanpa kajian yang komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, kualitas pendidikan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kompetensi guru, kualitas pembelajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran pendidikan.
Selain faktor regulasi, Dadan menilai perubahan sistem manajemen ASN secara nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga perlu menjadi perhatian.
Menurut dia, berbagai proses administrasi kepegawaian kini terintegrasi melalui sistem digital nasional sehingga daerah memiliki ruang gerak yang lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
“Dalam banyak hal, pemerintah daerah berperan sebagai pengusul, sementara proses verifikasi, validasi, dan persetujuan teknis berada pada instansi pusat. Ketika terjadi hambatan pada sistem nasional, daerah tentu ikut terdampak,” jelasnya.
Dadan kemudian mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program peningkatan kompetensi guru, termasuk memperluas jumlah Guru Penggerak di Kabupaten Garut.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi. Fokusnya bukan mencari pihak yang disalahkan, tetapi memastikan kebutuhan kepala sekolah dapat dipenuhi sesuai koridor hukum dan kepentingan pendidikan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Dadan, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat juga perlu diperkuat guna mencari formulasi kebijakan bagi daerah yang mengalami keterbatasan jumlah Guru Penggerak, sehingga kebutuhan kepemimpinan sekolah dapat segera terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pengamat Hukum: Kritik DPRD Garut soal Kekosongan Kepala Sekolah Jangan Terjebak Penyederhanaan Masalah
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 18:38 WIB, 9 Juni 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







