Berita DaerahPolri

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polri salurkan 4 Ton Jagung ke Bulog Kabupaten Garut.

Abah Rohman
×

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polri salurkan 4 Ton Jagung ke Bulog Kabupaten Garut.

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan hasil panen jagung Kuartal II Tahun 2026 ke Perum Bulog Kabupaten Garut, Rabu (10/06/2026).

Sebanyak 4.000 kilogram (4 ton) jagung hasil Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 berhasil disalurkan Polsek Cikelet Polres Garut dan diterima oleh Bulog Kabupaten Garut. Hasil panen tersebut berasal dari lahan Perhutani Blok Pataruman, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dengan luas sekitar 1 hektare.

Kegiatan penyerapan hasil panen dilaksanakan di Gudang Bulog Mandala 525, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut.
Penyaluran hasil panen jagung ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus membantu petani dalam pemasaran hasil panennya agar terserap dengan baik.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, seluruh hasil panen sebanyak 4 ton jagung telah diterima oleh Bulog Kabupaten Garut dan langsung disimpan di gudang penyimpanan untuk mendukung ketersediaan stok pangan nasional.

Ketahanan Pangan Polres Garut Polda Jabar terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, Bulog dan kelompok tani guna menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Garut.

#KetahananPanganPolresGarutPoldaJabar# (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada pukul 12:26 WIB, 10 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

KERJA JURNALISTIK, HAK & PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kegiatan jurnalistik dilaksanakan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 4 ayat (3) tentang kemerdekaan pers, Pasal 6 tentang peranan pers, dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Perlindungan profesi wartawan juga mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

HAK PEMBACA & PUBLIK

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN
Situs resmi: wartabelanegara.com

INFORMASI BADAN HUKUM

PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.Tahun 2022

INFORMASI BISNIS

PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912