AgrariaDaerah

Warga Adat Dt. Majo Indo Kecewa: 7 Kali Menyurati Bupati Tak Ditanggapi, Tanah Ulayat Harus Dikembalikan

Andrie Sikumbang
1
×

Warga Adat Dt. Majo Indo Kecewa: 7 Kali Menyurati Bupati Tak Ditanggapi, Tanah Ulayat Harus Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

WARGA ADAT Dt. MAJO INDO KECEWA: 7 KALI MENYURATI BUPATI TAK DITANGGAPI, TANAH ULAYAT HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG

PASAMAN BARAT, 11 September 2026 — Ratusan cucu kamanakan Datuak Majo Indo di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Jumat (11/9/2026) ini terus bertahan di lokasi tanah ulayat mereka yang dikuasai PT. PANP. Aksi pengklaiman telah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa tanda penyelesaian.

Warga dengan tegas melarang perusahaan mengeluarkan hasil kebun sebelum ada kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi masyarakat.

Datuak Majo Indo sekaligus juru bicara warga, Zulharif, menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PANP telah berakhir sejak tahun 2022.

“Kami menuntut seluruh aktivitas dihentikan dan tanah ulayat Datuak Majo Indo dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat. Jika perusahaan tetap ingin melanjutkan atau memperpanjang izin, maka kami menuntut pembagian: 60 persen menjadi kebun plasma untuk warga, dan 40 persen kebun inti perusahaan,” ujar Zulharif.

Kekecewaan mendalam ditujukan kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat. Masyarakat telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada Bupati sebanyak tujuh kali, namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata.

“Sudah tujuh kali kami menyurati Bupati agar masalah ini diselesaikan. Namun sampai saat ini belum ada langkah apa pun. Kami meminta Bupati segera hadir, mendengar suara kami, dan menuntaskan persoalan tanah ulayat ini dengan adil,” tegas Zulharif.

Warga meminta pemerintah daerah tidak berdiam diri, melainkan segera memediasi guna menghormati hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun.(DN)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 18:06 Tanggal 11 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912