WARGA ADAT Dt. MAJO INDO KECEWA: 7 KALI MENYURATI BUPATI TAK DITANGGAPI, TANAH ULAYAT HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG
PASAMAN BARAT, 11 September 2026 — Ratusan cucu kamanakan Datuak Majo Indo di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Jumat (11/9/2026) ini terus bertahan di lokasi tanah ulayat mereka yang dikuasai PT. PANP. Aksi pengklaiman telah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa tanda penyelesaian.
Warga dengan tegas melarang perusahaan mengeluarkan hasil kebun sebelum ada kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi masyarakat.
Datuak Majo Indo sekaligus juru bicara warga, Zulharif, menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PANP telah berakhir sejak tahun 2022.
“Kami menuntut seluruh aktivitas dihentikan dan tanah ulayat Datuak Majo Indo dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat. Jika perusahaan tetap ingin melanjutkan atau memperpanjang izin, maka kami menuntut pembagian: 60 persen menjadi kebun plasma untuk warga, dan 40 persen kebun inti perusahaan,” ujar Zulharif.
Kekecewaan mendalam ditujukan kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat. Masyarakat telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada Bupati sebanyak tujuh kali, namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata.
“Sudah tujuh kali kami menyurati Bupati agar masalah ini diselesaikan. Namun sampai saat ini belum ada langkah apa pun. Kami meminta Bupati segera hadir, mendengar suara kami, dan menuntaskan persoalan tanah ulayat ini dengan adil,” tegas Zulharif.
Warga meminta pemerintah daerah tidak berdiam diri, melainkan segera memediasi guna menghormati hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun.(DN)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

