Daerah

Yudha Puja Turnawan Kecam Pelarangan Pembacaan Pandangan Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Garut

Taufik Hidayat
1
×

Yudha Puja Turnawan Kecam Pelarangan Pembacaan Pandangan Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut 17 Nopember 2025.Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, meluapkan kegeramannya setelah Fraksi PDI Perjuangan dilarang membacakan pandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Garut pada Senin (17/11/2025).

Peristiwa ini terjadi saat agenda penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Menurut Yudha, pimpinan sidang secara sepihak menyatakan bahwa pandangan fraksi tidak perlu dibacakan karena sudah “disepakati” cukup diserahkan secara simbolis.

Yudha mengaku kecewa dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkerdilan demokrasi serta pelecehan terhadap fungsi wakil rakyat.

“Saya kecewa. Pimpinan sidang telah memangkas hak fraksi kami. Pandangan umum fraksi bukan sekadar formalitas—itu adalah amanat rakyat yang harus didengar di ruang paripurna,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap pandangan fraksi merupakan hasil proses panjang: mulai dari turun langsung ke masyarakat, menyerap keluhan, hingga membahas detail program bersama SKPD selama berbulan-bulan. Karena itu, penyampaian pandangan umum di mimbar paripurna merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang tidak boleh dihilangkan.

“Rakyat berhak mengetahui apa saja yang kami sampaikan. Mereka harus tahu bagaimana kami mengawasi, mengkritisi, dan memberi saran terkait Raperda APBD 2026,” ujarnya.

Yudha menilai bahwa penggunaan alasan “kesepakatan” untuk meniadakan pembacaan pandangan fraksi bukan hanya membungkam PDIP, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar demokrasi. Ia secara tegas menyebut adanya perlakuan diskriminatif terhadap fraksinya dan mempertanyakan motif perubahan mekanisme sidang yang dilakukan tanpa dasar jelas.

“Ini jelas diskriminasi. Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengapa ruang bicara kami dibatasi dalam forum resmi DPRD?” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas serta menjaga marwah sidang paripurna sebagai ruang penyampaian aspirasi, bukan membatasinya.

Sebagai bentuk protes resmi, Yudha memastikan bahwa DPC dan Fraksi PDI Perjuangan akan melayangkan surat keberatan kepada pimpinan DPRD Garut. Surat tersebut tidak hanya berisi protes, tetapi juga permintaan klarifikasi terkait perubahan mendadak mekanisme sidang dan perlakuan berbeda terhadap fraksinya.

“Kami akan mengirim surat tegas. Ini tidak bisa dibiarkan. Demokrasi tidak boleh dibonsai hanya karena alasan-alasan politik tertentu,” tegas Yudha.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal PDIP, tetapi menyangkut kualitas demokrasi di Garut. Membungkam pandangan fraksi di ruang paripurna, menurutnya, sama dengan menutup akses publik terhadap proses pengawasan anggaran daerah.

“Kalau pandangan umum saja tidak boleh dibacakan, lalu di mana akuntabilitas DPRD? Rakyat harus tahu pembahasan APBD 2026, harus tahu sikap partai terhadap kebijakan anggaran. Jangan sampai demokrasi mati perlahan di gedung dewan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yudha berharap pimpinan DPRD dapat bersikap arif dan mengembalikan fungsi sidang paripurna sebagai ruang terbuka bagi semua fraksi.(Opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:20 Tanggal 17 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912