Portal warta bela negara Garut – Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Para pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi di Pasar Ciawitali, Tarogong Kidul.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah SA (19), YA (22) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul sedangkan N (54) dan SP (19) merupakan warga Kecamatan karangpawitan, Mereka diamankan di dua lokasi berbeda setelah Tim Sancang Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan intensif.
Menurut laporan yang diterima Polres Garut, korban berinisial S (20) dikeroyok oleh para pelaku pada Kamis, 28 Agustus 2025. Video pengeroyokan ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui media sosial. Dalam video tersebut, korban dianiaya, rambutnya dicukur hingga botak, dan dipaksa telanjang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam serta luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat.
“Motif dari para pelaku adalah dendam dan sakit hati karena merasa difitnah oleh korban sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama. Kami berhasil mengamankan keempat pelaku. Dua orang pelaku, SA dan YA diamankan di sekitar Pantai Santolo Kecamatan Cikelet, pada hari Senin (1/9/2025). Sementara dua pelaku lainnya, N dan SP diamankan di sekitar Terminal Guntur, Tarogong Kidul,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat ditanya awak media, Rabu (3/9/2025).
Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Garut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Rohman Priatna Jam 18:04 Tanggal 03 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

