Warta Bela Negara. Garut, 4 Oktober 2025 – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Sabtu (4/10). Dalam wawancara tersebut, ia menegaskan bahwa saat ini Polres Garut tengah melaksanakan uji coba kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Korlantas Polri.
“Secara resmi kami sampaikan bahwa mulai tanggal 22 September 2025, kami telah melaksanakan uji coba kamera ETLE. Untuk saat ini, hanya ada satu titik pemasangan kamera, yaitu di Jalan Cimanuk Jayaraga,” jelas Iptu Aang.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa terdapat empat titik ETLE di Garut. “Yang benar hanya satu titik. Lokasi lainnya masih belum aktif,” tambahnya.
Uji coba ini akan berlangsung hingga nantinya ada hibah resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Rencananya, bantuan hibah tersebut akan sangat bermanfaat, tidak hanya untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mendukung pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di jalan raya.
“Insya Allah, di tahun 2026 kami berencana memperluas penerapan ETLE, tentu dengan melihat situasi dan kesiapan. Untuk saat ini, pelanggar hanya akan menerima surat teguran, belum ada tindakan tilang secara langsung,” ungkapnya.
Iptu Aang menambahkan bahwa ke depan, proses verifikasi pelanggaran akan dilakukan secara digital dan dikirimkan melalui WhatsApp. Surat pemberitahuan akan dikirim dalam waktu 3 hari setelah pelanggaran terdeteksi. Setelah konfirmasi dari penerima surat, barulah Satlantas akan melakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku.
“Selama masa uji coba ini, kami tidak melakukan tindakan langsung terhadap pelanggar. Namun proses evaluasi akan terus berjalan hingga kami resmi menerima penyerahan dari Pemda ke Polres dan membuat berita acara, setelah itu baru kami bisa mulai menindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, Iptu Aang juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih menaati aturan lalu lintas. “Kamera ETLE ini beroperasi selama 24 jam dan tidak pernah tidur. Kami sebagai manusia tentu memiliki keterbatasan, namun sistem ini akan membantu pengawasan secara terus-menerus.”
Ia berharap, Pemerintah Daerah dapat menambah titik ETLE di berbagai lokasi strategis karena manfaatnya yang luas. “Bukan hanya untuk pelanggaran lalu lintas, tapi juga bisa digunakan dalam pengungkapan tindak kejahatan yang melintasi jalan raya,” tutupnya.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 15:51 Tanggal 04 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
