Kasus HukumNarkotika

Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu

Aninggell
0
×

Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu siap edar.

Jakarta, WBN –  Pengungkapan tersebut petugas juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditanam diperkarangan rumah di wilayah Aceh Utara provinsi Aceh sebanyak 10 kg sabu, Rabu (5/10).

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat di temui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14/10/2022.

Akmal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang di kemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

” Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg Narkotika Jenis Sabu, “ucap Akmal

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Lain : Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Satuan Narkoba Polres Metro/ Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 23:17 Tanggal 14 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912