NasionalPemerintahan Pusat

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

Fahria Alfiano
0
×

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

WBN, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan SPM di daerah dengan dukungan prioritas anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur.

Hal ini disampaikan dalam pelaksanaan asistensi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Provinsi Papua Tengah pada hari Kamis, (20/10/2022) di Bintang Bali Resort, Kuta.

Dalam kesempatan itu, Teguh menjelaskan bahwa pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan barang dan/jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan, dilakukan melalui koordinasi penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM oleh Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan sekretariatnya berada pada Biro/Bagian Tata Pemerintahan.

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguh mengarahkan agar Pemerintah Daerah segera menyusun dan mengoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM berdasarkan Peraturan Kepala Daerah dan melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama Penerapan SPM di Tingkat Pusat,

“Secara khusus untuk DOB Provinsi Papua Tengah, agar segera mengoordinasikan penyusunan rencana aksi ini dengan seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya. Hal ini merupakan sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat” tambah Teguh.

Dalam acara yang didukung oleh Ford Foundation dan Tim Transisi SKALA ini juga diadakan Desk Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi SPM oleh Sekretariat Bersama SPM Tingkat Pusat. Dokumen rencana aksi yang dimaksud merupakan road map pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah

Desk ini bertujuan untuk melakukan pembinaan umum dan teknis pelaksanaan penerapan SPM yang berpedoman terhadap Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah dan meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam penerapan SPM khususnya dalam penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah.

“Harapan kami, rencana aksi ini sudah terbentuk paling lama bulan Desember Tahun 2022 yaitu 1 tahun setelah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 diterbitkan,” tegasnya.

 

Kontributor : Gus Sigit

 

Berita Lain : Mendagri Tinjau Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu Jelang G20

 

Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan / Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 18:31 Tanggal 20 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912