Daerah

Puskesmas Bojonggede Gelar Sub PIN Polio di Posyandu RW 12

Aninggell
0
×

Puskesmas Bojonggede Gelar Sub PIN Polio di Posyandu RW 12

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Puskesmas Bojonggede Gelar Sub PIN Polio di Posyandu RW 12

WARTABELANEGARA, Kabupaten Bogor || Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio mulai digelar serentak sejak tanggal 3 April 2023 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga tanggal 15 April 2023.

Di Kabupaten Bogor, Perum TNI Puspa Raya menjadi target pelaksanaan PIN Polio yang diselenggarakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Bojonggede, pada hari Kamis ( 6 April 2023).

Acara kegiatan Sub PIN Polio yang dilaksanakan tepat jam 08.30 di Posyandu wilayah RW 12 Bojong Baru ini,  dengan sasaran para balita warga Perum TNI Puspa Raya dari RW 05, 09, 10, 11, 12 dan 14 berjalan lancar.

Tampak hadir Kepala Desa Bojong Baru, Ketua RW 12, Babinsa dan Babinkamtibmas Bojonggede Serta Pengurus Posyandu Rw 12 Pos PIN 4 Bojong Baru.

 

 

Adapun data Balita Peserta Sub PIN Polio adalah sebagai berikut :

RW 05 sebanyak 39 (L=15, P=24), RW 09 dan 14 sebanyak 44 (L=25, P= 19), RW 10 sebanyak 22 (L=13, P=9 ), RW 11 sebanyak 53 (L=24, P= 29), RW 12 sebanyak 46 (L=28, P= 18).

Adapun diketahui sasaran Sub PIN Polio se-Jabar ini adalah sebanyak 3.984.797 anak dengan usia 0 sampai 59 bulan.

Imunisasi dilakukan di 1.101 Puskesmas dan 52.432 Posyandu dengan melibatkan 311.992 kader Posyandu. Sementara metode yang digunakan dalam imunisasi, yaitu oral atau tetes.

Penulis : aninggel

 

 

Baca berita lain : disini

 

 

Selanjutnya

 

 

Puskesmas Bojonggede / danakirti media

 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 04:53 Tanggal 07 April 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912