Kasus Hukum

Polsek Cisompet Amankan Curanmor, Pelaku Gunakan Kunci T Gasak Motor Di Depan Masjid

Abah Rohman
0
×

Polsek Cisompet Amankan Curanmor, Pelaku Gunakan Kunci T Gasak Motor Di Depan Masjid

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Unit Reskrim Polsek Cisompet Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan Masjid Al Muqaromah, Kampung Joho, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AB (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Cisompet. Ia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pameungpeuk bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 bernomor polisi Z 5213 EX, milik korban Kujang Pelita Jaya (56), seorang pegawai negeri sipil.

Kapolsek Cisompet AKP H. Misno Winoto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T (ASTAG). Setelah berhasil menyalakan motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban ke arah Kecamatan Pameungpeuk.

“Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi yang melihatnya membawa sepeda motor korban. Berdasarkan laporan cepat dari korban, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di wilayah Pameungpeuk,” ujar AKP Misno, Selasa (21/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor curian, STNK, BPKB, kunci letter T dengan beberapa mata kunci, serta alat-alat lain yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cisompet guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.” Tambah AKP Miso.

Kapolsek Cisompet menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, khususnya di area publik seperti tempat ibadah dan perbelanjaan.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:17 Tanggal 21 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912