Garut | Personel Polsek Banjarwangi Polres Garut bersama warga melakukan aksi cepat tanggap membersihkan material tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan di Jalan Raya Cikajang–Banjarwangi, tepatnya di Kampung Lemah Duhur, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Sabtu sore (8/11/2025).
Kejadian tersebut terjadi akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Banjarwangi sehingga memicu dua titik longsoran kecil dengan panjang sekitar 10 meter dan tinggi 7 meter.
Material tanah dan batu menutup sebagian badan jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Mengetahui hal itu saat melaksanakan patroli, personel Polsek Banjarwangi langsung berkoordinasi dengan warga sekitar untuk melakukan pembersihan material longsoran secara gotong royong agar jalan kembali dapat dilalui kendaraan.
Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di jalur tersebut.
“Kami bersama warga langsung membersihkan material longsoran agar kendaraan bisa melintas kembali. Selain itu, kami lakukan pengaturan lalu lintas dan mengimbau pengendara agar waspada, terutama di jalur rawan longsor,” ujar Ipda Ipar Suparlan.
Berkat kerja sama antara Polsek Banjarwangi dan masyarakat, material longsoran berhasil dibersihkan dan arus lalu lintas kembali berjalan normal. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.(Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:17 Tanggal 09 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912