Ketahanan Pangan

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

Abah Rohman
0
×

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polres Garut melaksanakan kegiatan tanam jagung serentak kuartal I sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Citiis, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut Yugi Bayu Hendarto mengatakan bahwa lokasi penanaman jagung pada kegiatan kali ini berada di Kampung Citiis dengan luas lahan sekitar 1,2 hektare.

“Untuk kegiatan hari ini, penanaman dilaksanakan di lahan seluas 1,2 hektare yang berada di Kampung Citiis, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Kapolres. Sabtu (7/3/2016).

Ia menjelaskan bahwa program tanam jagung serentak ini tidak hanya dilaksanakan di satu lokasi saja, melainkan tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Garut. Secara keseluruhan, luas lahan yang disiapkan untuk penanaman jagung di seluruh wilayah Kabupaten Garut mencapai sekitar 34,2 hektare.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap ketahanan pangan serta upaya mendorong kemandirian pangan di daerah.

Kegiatan penanaman jagung tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, para Pejabat Utama Polres Garut, kelompok tani, komunitas pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Garut juga memberikan bantuan kepada kelompok Tani Maju Jaya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, serta masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Garut. (Djuanda)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 Maret 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:37 Tanggal 07 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912