DaerahKetahanan PanganPolri

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pasirwangi Pantau Lahan Jagung Binaan Di Garut

Abah Rohman
0
×

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pasirwangi Pantau Lahan Jagung Binaan Di Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Pasirwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan tanaman jagung binaan Polri di wilayah hukumnya, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., bersama anggota, yang melakukan pengecekan di lahan pertanian milik warga di Kampung Cijeruk, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Lahan seluas kurang lebih 1.200 tumbak milik Sdr. Muklis yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Sauyunan menjadi lokasi pengecekan. Tanaman jagung yang ditanam sejak 29 Januari 2026 tersebut kini telah berusia 46 hari dengan tinggi rata-rata mencapai sekitar 1 meter.

Kapolsek Pasirwangi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pembinaan sektor pertanian, khususnya komoditas jagung.

“Kami terus melakukan monitoring untuk memastikan tanaman dalam kondisi baik serta memberikan motivasi kepada para petani agar hasil panen nantinya maksimal,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, kondisi lahan dan tanaman jagung dilaporkan dalam keadaan baik dan tumbuh optimal. Hal ini menjadi indikator positif terhadap keberhasilan program penanaman jagung binaan Polri pada kwartal I tahun 2026.

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Pasirwangi. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung ketersediaan pangan di daerah. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:08 Tanggal 26 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912