Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Bengkalis,WBN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akan melakukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 selama 14 hari ke depan dimulai dari tanggal 03 sampai 16 Oktober 2022, sabtu,Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dilaksanakan Selama 14 Hari
Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Lantas polres bengkalis AKP. Kaliman Siregar menyapaikan kepada media bahwa sasaran dalam operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 terdapat 7 (tujuh) penindakan pelangaran.
Kasat lantas Polres Bengkalis menjelaskan, Adapun dari tujuh sasaran itu antara lain:
1. Menggunakan ponsel saat berkendaraan
2. Pengendara Di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI dan Safety belt
5. Berkendara melebihi Batas kecepatan
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. juga Melawan Arus lalu lintas
Di harapkan semua personil mengerti akan tugas yang akan di laksanakan serta dapat mengimplementasikannya di lapangan. Sehingga dalam pelaksanaanya nanti, semua sesuai dengan apa yg di harapkan yang menjadi tujuan operasi tersebut
Lanjutnya lagi, Petugas di lapangan dalam melaksanakan tugas, di minta untuk lebih Humanis, khusus saat akan menilang untuk lebih jelas di terangkan kesalahan masyarakat sehingga mengerti dan tidak perlu bersitegang atau saling bergesekan terhadap masyarakat pada saat melakukan penilangan,” ungkapnya. (**)
Sumber : Polres Bengkalis
Berita Lain : Korban Trafficking 43 WNA Bangladesh Akan di Deportasi ke Negara Asal
Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi / Warta Bela Negara
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 09:59 Tanggal 01 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
