Daerah

Pernyataan Kepala Bidang Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si

Taufik Hidayat
1
×

Pernyataan Kepala Bidang Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si

Sebarkan artikel ini

 

Pernyataan Kepala Bidang Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si

Garut 6 Nopember 2025.Kepala Bidang Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si, menyampaikan penjelasan seusai acara Audiensi dengan Komisi 4 DPRD dan Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan Kabupaten Garut pada Kamis, 6 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Garut.

Dalam keterangannya, Erom Suparman mengatakan bahwa proses P3K telah selesai dan berkekuatan hukum, serta Surat Keputusan (SK) bagi yang lolos akan segera digunakan.

> “Proses P3K sudah selesai dan sudah berkekuatan. Besok SK-nya akan digunakan untuk mereka yang sudah lolos. Kebetulan, yang hadir saat ini adalah mereka yang belum termasuk dalam kelompok waktu sebelumnya. Tuntutan mereka akan kami sampaikan terlebih dahulu. Bila ada kebijakan baru, mungkin bisa diakomodir, dan hasilnya nanti disampaikan ke pimpinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erom menjelaskan bahwa secara teknis, untuk dapat masuk ke Dapodik, diperlukan penugasan resmi dari dinas.

> “Secara teknis, agar bisa masuk ke Dapodik, memang harus ada penugasan dari dinas. Untuk data honorer yang digunakan, cutoff datanya diambil setiap bulan Desember 2024, dan sampai sekarang belum ada penambahan data baru,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai status honorer yang belum terakomodasi, Erom menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

> “Kami juga masih menunggu keputusan lebih lanjut. Informasinya memang seperti itu, tetapi kepastian resminya akan terlihat nanti setelah pembagian SK. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya setelah keputusan resmi dikeluarkan,” pungkasnya.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:20 Tanggal 06 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912