BeritaPemerintahanUtama

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Aninggell
0
×

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal

 

 

wartabelanegara.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Provinsi terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam acara SPM Award 2025 yang digelar di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Jakarta, pada Jumat (23/5).

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban mendasar yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Enam bidang pelayanan dasar yang menjadi fokus SPM meliputi:

  1. Kesehatan
  2. Pendidikan
  3. Pekerjaan Umum
  4. Perumahan dan Permukiman
  5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumas)
  6. Sosial

 

“Walaupun setiap daerah memiliki tantangan dan alokasi anggaran yang berbeda-beda, keenam layanan dasar tersebut wajib dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah dan dijalankan secara optimal,” ujar Tito.

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat dalam penganugerahan tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuady Daud, selaku Ketua Pelaksana SPM Award 2025, menjelaskan bahwa ajang ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kepala daerah dalam menjalankan urusan wajib pelayanan dasar serta mendorong penerapan SPM yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Penilaian SPM Award 2025 dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yakni:

  1. Indeks Pencapaian SPM
  2. Tahapan Penerapan SPM
  3. Pembentukan Tim Penerapan SPM
  4. Anggaran Penerapan SPM
  5. Dokumen Rencana Aksi SPM
  6. Kepatuhan Pelaporan SPM

Restuady menambahkan bahwa SPM Award mulai diluncurkan sejak tahun 2022, namun baru diimplementasikan dalam bentuk penghargaan pada tahun 2023. Tahun ini, Jawa Barat dinilai paling unggul secara komprehensif di antara provinsi-provinsi lain.

“Selamat kepada Pemprov Jawa Barat. Penghargaan ini merupakan hasil nyata dari kinerja seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini memperkuat reputasi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia, sekaligus menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan penerapan SPM demi pelayanan publik yang lebih baik.

Kontributor : Wawan Ikhwan
Editor : Aninggel


Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Tengah

Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi Layanan Kesehatan Primer Di Daerah

Kemendagri Siapkan Agenda Strategis Perencanaan Pembangunan 2023-2025

 

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 26 Desember 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 14:10 Tanggal 24 Mei 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912