Pembuangan limbah Berbahaya Ilegal di Ciomas Digaris Polisi, ini Penjelasnya
Bogor, WBN – Luas lahan 3000 M2 di jadikan untuk pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor di tutup Sat Reskrim Polres Bogor dengan memasang garis Polisi (Police line), Rabu, 26 Oktober 2022.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H, S.I.K M.H menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi yang di lakukannya. Berawal dari adanya informasi, terkait lahan yang luasnya sekitar 3000 m2 di tengah hutan yang di jadikan lokasi pembuangan limbah B3.
“Dari situlah kami langsung melakukan penyelidikan, beberapa saksi sudah kita mintai keterangan dan langsung lokasi tersèbut di pasang police line. Pengamanan lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan,” ujar Kapolres.
Lebih jelas, Kapolres menegaskan, dalam pengamatan di lapangan di temukan berbagai jenis limbah antara lain, oli bekas, kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, gaspul, Grease, sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba.
“Sementara itu hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh DLH kabupaten Bogor. Di ketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal itu dapat bertambah terlebih Proses uji Lab, hingga saat ini masih di lakukan pihak DLH,” ungkap nya.
Penulis: Man
Berita Lain : Ketua KPAI Apresiasi, Jajaran Polres Bogor Ungkap TPPO Berkedok Yayasan
Tags: Limbah B3, Lingkungan Hidup, Polres Bogor
-
Strategi Pertahanan Nusantara , Perpaduan Strategi dari Ke 3 Matra
-
Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU Yang Kedua Tiba di Tanah Air
-
Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT TNI ke 77
-
Tinjau Super Garuda Shield 2022, Andika: Investasi Prajurit di Masa Depan
-
Galih Naeva Yardan Bibit Penembak Jitu
-
Peristiwa Viral Selama Ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika