Berita DaerahPolri

4 Ton Jagung Petani Cibalong Diserap Bulog, Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan

Abah Rohman
×

4 Ton Jagung Petani Cibalong Diserap Bulog, Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani bersama anggota melaksanakan pengawalan dan monitoring penyerapan hasil Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 ke Gudang Bulog Kabupaten Garut, Selasa (9/6/2026).

Sebanyak 4.000 kilogram (4 ton) jagung hasil panen dari lahan seluas sekitar 1 hektare di Blok Belengbeng, Kampung Sindang Mukti RT 02 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diserap dan diterima oleh Bulog Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada komoditas jagung.
“Penyerapan hasil panen petani oleh Bulog diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan stok pangan nasional. Polri siap mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh hasil panen yang diserahkan sebanyak 4 ton jagung telah diterima oleh Bulog Kabupaten Garut dan langsung disimpan di gudang penyimpanan untuk mendukung cadangan pangan pemerintah. (Tandi)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f015164cdaeb36d4855acb6e276ed89d | 2026

4 Ton Jagung Petani Cibalong Diserap Bulog, Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:18 WIB, 9 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39826