Pendidikan

Korwil Pendidikan Garut Belum Jelas Nasibnya, GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan

Taufik Hidayat
×

Korwil Pendidikan Garut Belum Jelas Nasibnya, GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(10-juni-2026),Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan.

Meski keberadaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai penting untuk mendukung pelayanan pendidikan di daerah, hingga kini aktivasi kembali jabatan tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Hal ini terjadi setelah penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada puluhan calon Korwil mendadak ditangguhkan.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menjadi dasar operasional bagi keberadaan Korwil sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dalam mengoordinasikan berbagai program dan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan regulasi itu pula, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sempat merencanakan pengaktifan kembali Korwil Pendidikan dengan menunjuk 42 orang calon Korwil pada 21 Mei 2026.

Namun, rencana yang telah dipersiapkan tersebut mendadak tertunda setelah Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memutuskan untuk membatalkan atau menangguhkan penyerahan Surat Perintah Tugas yang sebelumnya dijadwalkan.

Keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Government Critical Watch (GCW).

Anggota GCW, Pramudita Nugraha, menilai keberadaan Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan masih sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Menurutnya, luasnya wilayah Kabupaten Garut serta banyaknya satuan pendidikan menjadikan keberadaan Korwil sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola pendidikan daerah.

Secara fungsi, Korwil Pendidikan memang masih dibutuhkan sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan.

Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa jabatan strategis tersebut diisi oleh figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang baik,” ujar Pramudita.

Menurutnya, pengisian jabatan Korwil tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek profesionalisme dan akuntabilitas.

Sebab, posisi tersebut memiliki peran penting dalam mengawal berbagai program pendidikan serta menjadi bagian dari sistem pengawasan di lapangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Garut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota komisi IV DPRD Garut menegaskan bahwa keberadaan Korwil Pendidikan masih relevan dan diperlukan.

Salah satunya disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Garut, Tatang Sumirat. Ia menyatakan pihaknya pada prinsipnya masih mendukung keberadaan Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas koordinasi layanan pendidikan.

Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa keberadaan Korwil harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang lebih kuat dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Langkah tersebut dianggap penting agar fungsi koordinasi tidak berkembang menjadi praktik kekuasaan yang berlebihan di tingkat kecamatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Garut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa keberadaan Korwil Pendidikan masih relevan dan diperlukan.

Pramudita menegaskan bahwa penguatan sistem kontrol menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Korwil selama ini agar berbagai persoalan yang pernah muncul tidak kembali terulang.

“Bupati Garut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam manajemen ASN. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengisian maupun penataan Korwil tentu harus melalui pertimbangan yang matang dan berorientasi pada perbaikan tata kelola,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana evaluasi yang telah dilakukan terhadap sistem dan kinerja Korwil dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, transparansi hasil evaluasi sangat penting agar publik mengetahui alasan dan dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Selama kurang lebih delapan bulan terakhir, publik belum mengetahui secara jelas evaluasi apa saja yang telah dilakukan.

Karena itu kami mendorong adanya mitigasi yang komprehensif agar tidak terjadi lagi maladministrasi maupun persoalan lain yang dapat mengganggu pelayanan pendidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, GCW berharap polemik terkait Korwil Pendidikan tidak hanya berakhir pada persoalan penunjukan atau pengisian jabatan semata.

Yang lebih penting, kata Pramudita, adalah memastikan sistem pendidikan daerah berjalan efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan masih tertundanya pengaktifan kembali Korwil Pendidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Garut. Apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan mekanisme baru atau justru dilakukan penataan ulang secara menyeluruh, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang menjadi kesepahaman berbagai pihak adalah bahwa pelayanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama. Sebab, setiap kebijakan yang diambil pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik di Kabupaten Garut.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9ff87ed0708b58af0b056315e892f89e | 2026

Korwil Pendidikan Garut Belum Jelas Nasibnya, GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 20:43 WIB, 10 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39885