Daerah

Boy Sopian: ARGB Pasang Baliho Pernyataan Sikap, Mohon Dukungan dan Doa Masyarakat Garut

Taufik Hidayat
×

Boy Sopian: ARGB Pasang Baliho Pernyataan Sikap, Mohon Dukungan dan Doa Masyarakat Garut

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(06-juni-2026),Boy Sopian menyampaikan bahwa Aliansi Rakyat Garut Bersatu (ARGB) telah memasang baliho pernyataan sikap di depan Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat, 5 Juni 2026. Selain baliho yang telah terpasang tersebut, ARGB juga berencana memasang satu baliho lainnya di kawasan Bunderan Suci dan Simpang Lima sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam wawancaranya, Boy Sopian menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan.

Boy Sopian juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar perjuangan yang dilakukan ARGB dapat membawa kebaikan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat luas. Menurutnya, partisipasi dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan secara amanah, jujur, dan tepat sasaran.

Adapun isi pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Garut Bersatu (ARGB) adalah sebagai berikut:

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI RAKYAT GARUT BERSATU (ARGB)

Kami masyarakat Kabupaten Garut yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Garut Bersatu (ARGB) dengan ini menyatakan sikap:

1. Mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis yang sangat bermanfaat bagi penerima manfaat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, dengan syarat pelaksanaannya dijalankan secara amanah, transparan, dan jujur.

2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menelusuri hingga ke tingkat kabupaten dan kota terkait dugaan adanya yayasan-yayasan tertentu yang dijadikan alat untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga berafiliasi dengan oknum tertentu, oknum partai politik, maupun kelompok tertentu yang terindikasi melakukan praktik jual beli titik, pungutan liar, upeti, dan monopoli pemasok bahan makanan.

3. Meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi keberadaan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Wilayah (Korwil) dalam rangka efisiensi anggaran, mengingat posisi tersebut bukan jabatan struktural.

4. Mendesak Kepala BGN untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembentukan SPPG di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sampai dilakukan evaluasi menyeluruh.

5. Meminta Inspektorat, BPK, dan BPKP melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan serta kualitas menu yang disajikan oleh SPPG di seluruh Indonesia.

6. Mendesak Satgas MBG di seluruh kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyajian menu kepada para penerima manfaat agar kualitas dan standar gizi tetap terjaga.

Boy Sopian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui baliho ini merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi pernyataan tersebut secara bijaksana demi terciptanya tata kelola program yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(opx)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 Juni 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 15:02 Tanggal 06 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912