DaerahPendidikan

Pelaksanaan Tes kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SD Se-Kecamatan Salawu Berjalan Lancar

Abah Rohman
0
×

Pelaksanaan Tes kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SD Se-Kecamatan Salawu Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

 

Tasikmalaya, 20 April 2026

Merujuk kepada Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan menengah no 9 tahun 2025 tentang pelaksanaan Tes kemampuan Akademik , maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya melalui sekolah Sekolah Dasar se-Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin, 20 April 2026 melaksanakan kegiatan Tes Kemampuan Akademik Atau TKA,
dimana mata pelajaran yang di ujikan bagi siswa kelas 6 tersebut adalah Matematika dan Bahasa Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut SDN Cikonang dan SDN Pondok Waru Kecamatan Salawu merupakan Sekolah Dasar yang sukses menggelar TKA.

Mendamping Rusli S.Pd selaku pengawas dari dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Dasep S.Pd selaku Kepala Sekolah Cikonang menegaskan bahwa pada intinya pelaksanaan TKA adalah untuk memetakan kemampuan belajar siswa untuk lebih objektip dan adil serta membantu sekolah dalam merancang metode pengajaran yang lebih baik tegas Ahmad Dasep.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah Pondok Waru Elis Liswati S.Pd M.Pd menyebutkan bahwa siswa yang mengikiti TKA di sekolahnya berjumlah 13 siswa dan alhamdulilah lancar ujarnya TKA adalah alat bantu untuk memahami posisi Akademik siswa juga membantu siswa dalam meningkatkan hasil belajar tambahnya.

Dilain pihak Rusli S.Pd selaku pengawas saat di tanya tentang beda UN dengan TKA Rusli menjelaskan bahwa perbedaan nya adalah UN dulu sebagai sarat kelulusan siswa sementata TKA untuk mengukur akademik siswa secara obyektip jelas Rusli, di tanya tentang sipa dari UN atau TKA sipat UN itu wajib sedang TKA tidak bersipat wajib tapi sangat penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya,tambah guru yang hadir. (Yos Muhyar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 20:36 Tanggal 20 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan