TASIKMALAYA– Pemerintah Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Desa Mangunreja, Selasa 8 September 2026.
Acara dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, anggota BPD, serta para Ketua RT dan RW se-Desa Mangunreja.
Dalam MUSDES tersebut ditetapkan bakal calon anggota BPD periode 2026-2035. Proses penetapan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu e-voting dan aklamasi, serta tetap memperhatikan keterwakilan 1 unsur perempuan sesuai aturan.
Tahapan penjaringan dan penyaringan sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Juli 2026 dan berjalan lancar.
Ketua Panitia Penjaringan, Jaenal Aripin, S.Kom menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan warga yang telah berpartisipasi dalam proses penjaringan anggota BPD Desa Mangunreja.
Sementara itu, Kepala Desa Mangunreja, Ade Rahmat Hidayat, bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Mangunreja, Kika, S.Kom, menegaskan bahwa BPD dan Pemerintah Desa merupakan mitra strategis dalam pembangunan.
BPD dan Kepala Desa adalah mitra, bukan kompetitor. Kami berharap sinergi yang baik ini dapat membawa kemajuan bagi Desa Mangunreja, ujarnya.
(Yos Muhyar)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 21:16 Tanggal 08 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


