AwasHoaksAI Kemkomdigi, Cara Cek Hoaks Lewat WhatsApp dan Panduan Melaporkan Konten Palsu
JAKARTA, 23 Oktober 2026 – Informasi mengenai chatbot kecerdasan buatan (AI) bernama AwasHoaksAI yang diklaim dapat membantu masyarakat memeriksa berita bohong melalui WhatsApp menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebutuhan verifikasi informasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menyediakan layanan pengaduan konten melalui situs Aduan Konten, WhatsApp, dan surat elektronik. Namun, hingga penelusuran dilakukan pada 23 Oktober 2026, belum ditemukan konfirmasi resmi yang memastikan peluncuran chatbot baru bernama AwasHoaksAI beserta seluruh fitur yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
AwasHoaksAI Kemkomdigi dan Mekanisme Cek Fakta Melalui WhatsApp
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AwasHoaksAI merupakan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu masyarakat memeriksa kebenaran pesan, berita, tautan, dan informasi viral tanpa harus membuka banyak situs secara manual.
Dalam keterangan yang beredar, sistem tersebut diklaim mampu menganalisis klaim yang dikirimkan pengguna, mencocokkannya dengan basis data klarifikasi, kemudian memberikan jawaban mengenai status informasi.
Meski demikian, rincian mengenai nama layanan, mekanisme operasional, dan kemampuan otomatisasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fitur resmi Kemkomdigi. Karena itu, masyarakat perlu membedakan informasi mengenai konsep chatbot cek fakta dengan layanan pemerintah yang telah terdokumentasi secara resmi.
Integrasi basis data dan teknologi kecerdasan buatan
Informasi yang beredar mengenai AwasHoaksAI menyebutkan tiga mekanisme utama berikut.
1. Integrasi database terpusat
Chatbot tersebut diklaim terhubung dengan mesin penjelajah internet otomatis atau web crawler milik kementerian serta pusat data Aduan Konten dan Tim AIS yang menghimpun hasil identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi isu hoaks.
Kemkomdigi memang memiliki Tim AIS dan mesin pendukung yang digunakan untuk mengidentifikasi serta menangani konten yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, keterhubungan langsung sistem tersebut dengan chatbot bernama AwasHoaksAI belum terkonfirmasi melalui sumber resmi yang ditemukan.
2. Verifikasi instan melalui WhatsApp
Pengguna disebut dapat meneruskan pesan atau forward, menyalin narasi yang dicurigai sebagai hoaks, termasuk informasi bantuan sosial, maupun memasukkan tautan atau URL artikel viral untuk diperiksa.
Mekanisme tersebut merupakan konsep yang lazim digunakan dalam layanan pemeriksaan fakta berbasis percakapan. Akan tetapi, ketersediaan fitur tersebut pada nomor Aduan Konten pemerintah tidak boleh diasumsikan tanpa konfirmasi mengenai sistem yang benar-benar beroperasi.
3. Analisis cepat berbasis AI
AwasHoaksAI diklaim menggunakan kecerdasan buatan untuk mencocokkan informasi dengan arsip klarifikasi yang tersedia. Sistem disebut dapat memberikan respons dalam hitungan detik dengan label seperti “Fakta”, “Disinformasi/Misinformasi”, atau “Hoaks”, disertai artikel rujukan resmi.
Hingga penelusuran dilakukan, belum ditemukan dokumentasi resmi yang memastikan bahwa ketiga label tersebut merupakan keluaran standar chatbot AwasHoaksAI milik Kemkomdigi.
Masyarakat tetap perlu memeriksa sumber asli, tanggal publikasi, konteks informasi, serta bukti pendukung sebelum menyimpulkan bahwa sebuah pesan benar atau salah.
Mengapa WhatsApp Menjadi Saluran Penting untuk Memeriksa Hoaks?
WhatsApp menjadi salah satu saluran komunikasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Pesan berantai, tautan mencurigakan, informasi bantuan sosial, hingga modus penipuan berkedok file aplikasi Android Package Kit (APK) dapat beredar melalui percakapan pribadi maupun grup.
Penyebaran pesan berantai dan informasi menyesatkan
Informasi mengenai penyebaran hoaks melalui WhatsApp bukan persoalan baru. Pada Januari 2019, Kominfo pernah mengungkap berbagai kasus hoaks yang beredar melalui aplikasi pesan instan tersebut.
Dokumentasi pemerintah juga mencatat bahwa Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi konten internet. Tim tersebut didukung mesin AIS yang bekerja selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada awal 2024, Kemkominfo menyebut telah menangani 12.547 isu hoaks hingga akhir 2023. Data tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan identifikasi dan klarifikasi informasi menyesatkan di ruang digital.
Keamanan data dan privasi percakapan WhatsApp
Kekhawatiran mengenai privasi menjadi perhatian ketika masyarakat menggunakan layanan berbasis AI melalui aplikasi pesan instan.
Pada 7 Oktober 2026, Kemkomdigi menerbitkan klarifikasi mengenai klaim bahwa Meta AI dapat mengakses seluruh percakapan WhatsApp. Pemerintah menyatakan klaim tersebut tidak benar.
Dalam penjelasannya, Kemkomdigi menyebut pesan dan panggilan pribadi WhatsApp tetap dilindungi enkripsi end-to-end. Meta AI hanya menerima pesan yang secara sengaja dibagikan kepada layanan tersebut, termasuk pesan yang secara khusus menyebut @MetaAI.
Prinsip tersebut perlu dibedakan dari penggunaan layanan chatbot pihak lain. Ketika pengguna secara sadar mengirimkan pesan, tautan, atau dokumen kepada suatu layanan, informasi yang dikirimkan dapat diproses sesuai mekanisme dan kebijakan layanan tersebut.
Karena itu, klaim bahwa AwasHoaksAI bersifat pasif-interaktif dan tidak memantau percakapan pribadi belum dapat dianggap sebagai pernyataan resmi mengenai layanan tersebut sebelum identitas serta kebijakan privasinya terkonfirmasi.
Respons Warganet terhadap Informasi AwasHoaksAI
Informasi yang beredar mengenai AwasHoaksAI juga memuat klaim tentang respons pengguna di platform X atau Twitter.
Dalam narasi yang beredar, pengguna disebut membagikan tangkapan layar hasil interaksi dengan chatbot tersebut. Sejumlah contoh yang disebutkan meliputi:
- Informasi mengenai gangguan atau kondisi kelistrikan di daerah.
- Tautan pendaftaran bantuan sosial yang dicurigai sebagai penipuan.
- Pesan berantai yang menggunakan file APK sebagai modus penipuan.
- Klaim viral yang memerlukan pemeriksaan sumber dan bukti pendukung.
Namun, belum ditemukan bukti independen yang cukup untuk memastikan bahwa seluruh contoh tersebut merupakan hasil uji coba layanan resmi AwasHoaksAI.
Klaim bahwa AwasHoaksAI menduduki daftar topik terhangat di X juga belum dapat dipastikan melalui data tren yang terverifikasi untuk periode ini.
Apresiasi dan masukan terkait kemampuan AI
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian pengguna mengapresiasi konsep pemeriksaan fakta melalui WhatsApp karena dinilai dapat memangkas langkah pencarian informasi secara manual.
Di sisi lain, terdapat masukan agar basis data pemeriksaan fakta terus diperluas, terutama untuk menghadapi manipulasi visual berbasis deepfake, video palsu, dan konten digital yang dibuat menggunakan AI.
Masukan tersebut relevan dengan tantangan pemeriksaan fakta digital. Namun, tanggapan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai hasil survei atau representasi mayoritas warganet tanpa data pendukung yang memadai.
Nomor WhatsApp Resmi Aduan Konten Kemkomdigi
Masyarakat yang menemukan konten mencurigakan dapat memanfaatkan kanal Aduan Konten yang telah didokumentasikan oleh pemerintah.
Nomor WhatsApp Aduan Konten: 0811-9224-545.
Nomor tersebut tercantum dalam dokumentasi resmi pemerintah sebagai salah satu saluran pengaduan konten negatif. Namun, keberadaan nomor ini tidak membuktikan bahwa nomor tersebut merupakan chatbot cek fakta AI bernama AwasHoaksAI.
Dokumentasi resmi dapat diperiksa melalui:
- Portal data Kemkomdigi: https://data.komdigi.go.id/publikasi/document/data-statistik-aplikasi-informatika-2023
- Informasi layanan Aduan Konten: https://jdih.komdigi.go.id/infografis/view/59
Cara menggunakan WhatsApp untuk pengaduan
Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pengaduan. Sebelum mengirimkan pesan, pastikan nomor dan identitas layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pemerintah.
Panduan awal yang dapat dilakukan adalah:
- Simpan nomor WhatsApp 0811-9224-545.
- Buka percakapan dan sampaikan tujuan pengaduan atau pertanyaan.
- Siapkan tautan atau URL konten yang ingin dilaporkan.
- Sertakan tangkapan layar apabila diperlukan untuk menjelaskan konten yang diadukan.
- Ikuti petunjuk layanan mengenai proses pengaduan dan tindak lanjut.
Langkah tersebut merupakan panduan menghubungi kanal pengaduan. Fitur pemeriksaan otomatis dengan label “Fakta”, “Disinformasi/Misinformasi”, atau “Hoaks” belum dapat dipastikan tersedia pada nomor tersebut.
Cara Melaporkan Konten Hoaks Secara Manual
Selain melalui WhatsApp, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi Aduan Konten untuk melaporkan situs web, tautan, akun media sosial, maupun konten digital yang diduga melanggar ketentuan.
Jalur A: Melalui portal Aduan Konten
Portal pengaduan dapat diakses melalui:
https://aduankonten.id/
Berikut langkah pelaporannya:
- Buka situs Aduan Konten.
- Daftarkan akun melalui formulir Pendaftaran Pelapor.
- Buat laporan baru dengan memasukkan tautan atau URL konten yang diadukan.
- Unggah tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti visual.
- Tulis alasan pelaporan secara jelas, termasuk bagian konten yang dinilai bermasalah.
- Kirim laporan dan pantau proses penanganannya melalui fasilitas yang tersedia pada portal.
Jalur B: Melalui surat elektronik atau e-mail
Dokumentasi pemerintah mencantumkan alamat e-mail berikut untuk pengaduan konten:
Kedua alamat tersebut tercantum dalam dokumentasi kanal pengaduan pemerintah. Karena sebagian dokumentasi menggunakan nomenklatur lama Kominfo, masyarakat sebaiknya memeriksa informasi layanan terkini sebelum mengirimkan laporan.
Agar laporan mudah ditindaklanjuti, sertakan:
- URL atau tautan sumber asli.
- Tangkapan layar konten yang dilaporkan.
- Penjelasan singkat mengenai dugaan pelanggaran atau informasi menyesatkan.
- Informasi pendukung lain yang relevan.
Tim verifikator memerlukan informasi yang memadai untuk memeriksa konten sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur C: Melalui Call Center 159
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 159 untuk memperoleh informasi mengenai layanan pemerintah yang berada dalam cakupan pusat layanan tersebut.
Portal layanan publik Kemkomdigi mencantumkan Call Center 159 beserta pilihan layanan dan jam operasional tertentu. Namun, kanal ini tidak boleh diasumsikan sebagai hotline khusus pemeriksaan fakta AwasHoaksAI tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Informasi layanan dapat diperiksa melalui:
https://layanan.komdigi.go.id/hubungi/
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memeriksa Informasi Viral
Pemeriksaan fakta tidak cukup hanya mengandalkan satu label atau jawaban otomatis. Masyarakat perlu memeriksa sumber asli, tanggal penerbitan, konteks peristiwa, dan kesesuaian bukti dengan klaim yang disampaikan.
Informasi yang benar pada waktu tertentu juga dapat menjadi tidak relevan apabila digunakan kembali tanpa konteks atau tanggal yang jelas. Sebaliknya, sebuah klaim tidak otomatis menjadi hoaks hanya karena belum ditemukan dalam basis data pemeriksaan fakta.
Untuk konten berupa video, foto, dan rekaman suara, pemeriksaan perlu memperhatikan kemungkinan penyuntingan, penggunaan ulang materi lama, serta manipulasi digital. Hasil dari perangkat AI sebaiknya diperlakukan sebagai bantuan pemeriksaan, bukan pengganti verifikasi sumber.
Layanan Pengaduan Konten Pemerintah dan Perkembangan AwasHoaksAI
Kemkomdigi telah memiliki mekanisme pengaduan konten yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan disertai URL, tangkapan layar, dan alasan pengaduan. Pemerintah juga mendokumentasikan penggunaan WhatsApp dan e-mail sebagai kanal pelaporan.
Sementara itu, klaim mengenai peluncuran chatbot AwasHoaksAI, kemampuan memberikan klasifikasi otomatis, respons warganet, serta statusnya sebagai topik populer di X masih memerlukan konfirmasi tambahan.
Masyarakat yang ingin melaporkan konten mencurigakan dapat menggunakan portal Aduan Konten dan memeriksa informasi kontak melalui situs resmi pemerintah. Untuk layanan AI yang mengatasnamakan kementerian, pastikan nama, nomor, fungsi, dan kebijakan privasinya telah dikonfirmasi sebelum mengirimkan informasi pribadi atau dokumen sensitif.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 12:57, tanggal 23 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




