PerekonomianUtama

BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Ini Syaratnya

Ano Bano
0
×

BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga 2027
BI Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga 2027

JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode 20–21 Oktober 2026.

Melalui kebijakan ini, bank yang memenuhi persyaratan dapat memberikan pembiayaan properti dengan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) hingga 100%, sedangkan uang muka minimum kredit kendaraan bermotor baru dapat ditetapkan sebesar 0% sesuai ketentuan yang berlaku.

BI Perpanjang DP 0% Rumah hingga Desember 2027

Perpanjangan kebijakan LTV dan FTV memungkinkan perbankan memberikan pembiayaan properti hingga 100% dari nilai yang diperhitungkan dalam fasilitas kredit. Dengan demikian, konsumen berpeluang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa membayar uang muka apabila bank menyediakan fasilitas tersebut dan pemohon memenuhi persyaratan.

Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 itu diperpanjang untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

Cakupan pembiayaan meliputi berbagai jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Meski demikian, ketentuan LTV/FTV hingga 100% tidak berlaku otomatis pada setiap bank dan setiap permohonan kredit. Bank tetap harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) maupun rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) sesuai ketentuan BI.

Persetujuan kredit juga bergantung pada penilaian kelayakan calon debitur dan kebijakan masing-masing bank.

DP 0% Kredit Kendaraan Baru Juga Diperpanjang

Selain properti, BI memperpanjang kebijakan uang muka minimum 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga akhir 2027.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2027, menggantikan periode kebijakan sebelumnya yang berakhir pada penghujung 2026.

Melalui kebijakan tersebut, lembaga pembiayaan yang memenuhi ketentuan dapat menawarkan kredit kendaraan dengan uang muka minimum 0%. Cakupannya meliputi kendaraan bermotor baru, dengan penerapan sesuai kategori kendaraan dan persyaratan yang berlaku.

Namun, konsumen tetap perlu membedakan antara ketentuan uang muka minimum 0% dan persetujuan kredit tanpa uang muka. Kebijakan BI memberikan ruang bagi lembaga pembiayaan yang memenuhi persyaratan, bukan kewajiban bagi seluruh penyedia kredit untuk menyetujui setiap pengajuan.

Calon pembeli tetap perlu memperhitungkan cicilan bulanan, bunga pembiayaan, biaya administrasi, asuransi, serta pengeluaran lain yang mungkin timbul selama proses pembelian kendaraan.

BI-Rate Tetap 5,75%, Deposit Facility Naik Menjadi 5%

Dalam keputusan RDG Oktober 2026, BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate pada level 5,75%.

Berdasarkan siaran pers resmi BI tertanggal 21 Oktober 2026, suku bunga Lending Facility juga dipertahankan sebesar 6,50%. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00%.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat ketahanan eksternal, serta mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5% dengan deviasi 1 poin persentase pada 2026 dan 2027.

BI juga memperkuat kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai guna mendukung aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dengan demikian, keputusan BI pada Oktober 2026 tidak hanya menyangkut suku bunga acuan, tetapi juga mencakup langkah stabilisasi moneter dan pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendukung pembiayaan sektor riil.

Apa Artinya bagi Calon Pembeli Rumah dan Kendaraan?

Perpanjangan kebijakan DP 0% membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki kemampuan membayar cicilan, tetapi menghadapi keterbatasan dana untuk uang muka.

Bagi calon pembeli rumah, fasilitas LTV/FTV hingga 100% dapat mengurangi kebutuhan dana awal apabila pengajuan disetujui bank yang memenuhi kriteria. Sementara bagi pembeli kendaraan, ketentuan uang muka minimum 0% memberi peluang memperoleh pembiayaan tanpa setoran uang muka melalui lembaga pembiayaan yang menawarkan fasilitas tersebut.

Meski demikian, rendahnya biaya awal tidak otomatis membuat kredit menjadi lebih ringan. Pembiayaan dengan uang muka nol dapat meningkatkan jumlah pokok pinjaman dan kewajiban cicilan dibandingkan pembelian dengan uang muka yang lebih besar.

Karena itu, calon debitur perlu menilai kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang, memperhitungkan biaya tambahan, serta membandingkan bunga dan total pembayaran sebelum mengambil keputusan.

Perpanjangan kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui kredit properti dan kendaraan. Efektivitasnya tetap akan bergantung pada permintaan masyarakat, kemampuan membayar debitur, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh lembaga keuangan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 22:17, tanggal 21 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan