NarkotikaUtama

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Ano Bano
0
×

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Sebarkan artikel ini
Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK
Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Polisi Buru WNA Pengendali Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, 400 Unit Disita

JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Kepolisian masih memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial C yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Priok. Polisi menangkap seorang pria berinisial T yang diduga bertugas mengambil, membawa, dan mengedarkan barang tersebut di Jakarta dan sekitarnya.

Polisi Tetapkan WNA Berinisial C sebagai DPO

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan tersangka T mengaku mendapatkan perintah dari seorang WNA berinisial C untuk mengambil, membawa, dan mengedarkan etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, C telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkapnya sekaligus menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.

Penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik T yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan C.

Kepolisian belum mengumumkan identitas lengkap C kepada publik. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai orang yang dicari berdasarkan dugaan keterlibatan yang disampaikan penyidik.

400 Unit Etomidate Disita di PIK I

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 unit etomidate dengan nilai taksiran mencapai Rp2,8 miliar.

Barang bukti itu dikemas dalam delapan bungkus besar menyerupai kemasan kopi. Penyidik menduga penyamaran tersebut digunakan untuk menyamarkan barang terlarang agar tidak mudah dikenali.

Menurut keterangan kepolisian, barang bukti ditemukan ketika petugas menangkap dan menggeledah T di kawasan PIK I, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain 400 unit etomidate, dua telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Informasi Masyarakat di Tanjung Priok

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Penelusuran berkembang hingga kawasan PIK I, Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, polisi menggunakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk mengungkap dugaan transaksi.

Petugas kemudian mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar titik yang dipantau.

Setelah mengikuti pergerakannya, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan T, petugas menemukan bungkusan berisi ratusan unit etomidate yang ditaksir bernilai Rp2,8 miliar.

Tersangka Dijerat Pasal 119 Ayat (2)

Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 19 Oktober 2026, polisi menyebut T dapat dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul barang, mengungkap jalur distribusi, serta memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran tersebut.

Perkembangan Lain: Operasi Gabungan Polri dan BNN

Peredaran etomidate juga menjadi perhatian dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Tangerang pada 18 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, sembilan pengunjung dinyatakan positif etomidate dan amfetamin berdasarkan pemeriksaan yang dilaporkan kepolisian.

Petugas juga mengamankan tiga warga negara China dan dua perempuan Indonesia yang membawa cartridge vape di kawasan PIK 2 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak berwenang menyatakan orang-orang yang hasil tesnya positif menjalani asesmen untuk menentukan apakah mereka merupakan pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Namun, sampai informasi yang tersedia pada 21 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi yang memastikan operasi gabungan tersebut berkaitan langsung dengan perkara 400 unit etomidate senilai Rp2,8 miliar yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengungkapan Laboratorium Etomidate di PIK 2

Sebelumnya, pada akhir September hingga awal Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi cartridge etomidate di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam perkara terpisah tersebut, polisi menangkap seorang warga negara China berinisial CF dan menyita cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge kosong.

Kepolisian memperkirakan bahan dan barang yang ditemukan berpotensi menghasilkan sekitar 20.514 cartridge. Nilai ekonominya disebut mencapai sekitar Rp120 miliar.

Penyidik dalam kasus laboratorium itu juga memburu seorang berinisial AC yang diduga menjadi pengendali utama jaringan produksi.

Meski sama-sama menyangkut etomidate dan kawasan PIK, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan bahwa WNA berinisial C dalam kasus Rp2,8 miliar merupakan orang yang sama dengan AC dalam perkara laboratorium PIK 2. Hubungan kedua perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui hasil penyidikan.

Polisi Masih Menelusuri Jaringan Peredaran

Penangkapan T menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran etomidate di Jakarta dan sekitarnya. Namun, penyidikan belum dapat dinyatakan tuntas selama pihak yang diduga mengendalikan distribusi masih dalam pengejaran.

Penyidik masih perlu mengungkap asal barang, jalur pemasokan, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, penelusuran komunikasi, dan upaya penangkapan DPO berinisial C.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 20:05, tanggal 21 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan