Berita

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga

Dewi Wati
0
×

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga

Sebarkan artikel ini

*Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Gowa, Pastikan Keamanan Akses Warga*

 

GOWA — Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., melaksanakan kunjungan kerja ke Jembatan Perintis Garuda di Dusun Lata, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, pada hari Senin (7/9). Kedatangan Kasdam di lokasi disambut langsung oleh Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi. Selasa (8/9/2026).

 

​Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Aster Kasdam XIV/Hsn Kolonel Arm Muh. Saifudin Khoiruzzamani, Kasidam XIV/Hsn Kolonel Czi Prastiwanto, S.E., M.I.Pol., Pabanda Sterdam XIV/Hsn Mayor Inf Asis Tike, Danramil 1409-02/Parangloe Kapten Cba Tumiran, serta Danpos Manuju Peltu Bakri.

 

​Dalam peninjauannya, Kasdam bersama rombongan mengecek secara detail bangunan fisik jembatan yang telah rampung 100 persen. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Brigjen TNI Ayi Lesmana memberikan sejumlah penekanan penting terkait penyempurnaan teknis demi keselamatan bersama.

 

​”Jembatan Garuda ini sudah 100 persen jadi, tetapi masih ada yang harus dibenahi seperti tali sling, kuku macan, jarum keras, dan katrol untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” tegas Kasdam.

 

​Inspeksi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan teknis semata, melainkan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab TNI dalam memastikan seluruh infrastruktur pembangunan berjalan sesuai standar keamanan tinggi agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 21:39 Tanggal 08 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912