Berita

Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa

Dewi Wati
×

Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa

Sebarkan artikel ini

*Tanggap Darurat, Babinsa Bersama Warga Jinakkan Api di Nirannuang Gowa*

 

GOWA — Respons cepat ditunjukkan oleh aparat TNI, Polri, dan masyarakat setempat dalam menangani insiden kebakaran lahan kosong di Dusun Batu Bilayya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/9/2026).

 

​Peristiwa bermula sekitar pukul 11.15 Wita ketika seorang warga bernama Didik (35) melihat kepulan asap di area lahan kosong yang terletak di belakang Perumahan Grand House (Titik Koordinat: -5.258775° S, 119.544071° E). Saksi segera menghubungi Babinsa, Serka Rizal, serta aparat terkait untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

​Mendapat laporan warga, Babinsa Serka Rizal bersama 1 personel Polri dan sekitar 10 orang warga langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 11.45 Wita. Berbekal peralatan seadanya seperti ember, baskom, hingga ranting pohon, tim gabungan berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke permukiman warga.

 

​Berkat kesigapan dan kerja sama yang baik, api akhirnya berhasil dipadamkan secara total dengan aman pada pukul 12.00 Wita. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian ini, meskipun sekitar 10 are lahan yang ditumbuhi rumput kering, pohon pisang, dan semak belukar hangus terbakar.

 

Aksi tanggap darurat ini kembali menegaskan kuatnya kemanunggalan TNI-Polri bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan di wilayah Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a6158f856a9d7177d664bd1203707b82 | 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.