Daerah

Praktisi Hukum Dadan Nugraha Nilai Penerbitan SPT Eks Korwil Disdik Garut Masih dalam Koridor Hukum

Taufik Hidayat
×

Praktisi Hukum Dadan Nugraha Nilai Penerbitan SPT Eks Korwil Disdik Garut Masih dalam Koridor Hukum

Sebarkan artikel ini

 

GARUT,(28-mei-2026),Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah eks Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dinilai sebagai langkah administratif yang masih berada dalam koridor hukum dan bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha,SH menilai polemik mengenai status eks Korwil perlu ditempatkan secara objektif dalam konteks transisi birokrasi pasca-penataan organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, dalam praktik tata kelola pemerintahan, penyederhanaan struktur birokrasi kerap menimbulkan fase transisional yang membutuhkan mekanisme adaptasi agar fungsi pelayanan publik tidak mengalami kekosongan.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, transisi organisasi harus menjaga keseimbangan antara efisiensi struktur dan efektivitas fungsi pelayanan. Karena itu, penerbitan SPT dapat dipahami sebagai instrumen administratif untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” kata Dadan Nugraha, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Dadan, ketika terjadi perubahan struktur birokrasi sementara cakupan sekolah dan kebutuhan pengawasan lapangan tetap besar, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kesinambungan layanan.

Ketika struktur disederhanakan namun kebutuhan supervisi pendidikan di lapangan masih tinggi, maka penugasan melalui SPT dapat dipandang sebagai langkah administratif untuk mencegah stagnasi pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut memiliki relevansi dengan ketentuan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pemerintahan diberikan ruang melakukan tindakan administratif tertentu guna menghindari kekosongan fungsi pemerintahan selama bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Diskresi administratif merupakan instrumen legal dalam situasi tertentu untuk menjamin kemanfaatan umum tetap berjalan. Dalam konteks ini, yang utama adalah memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan tidak terhenti,” katanya.

Selain itu, Dadan menilai kondisi geografis Kabupaten Garut yang luas membuat kebutuhan koordinasi lapangan tetap menjadi faktor penting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Kabupaten Garut memiliki wilayah yang sangat luas dengan sebaran sekolah yang cukup banyak. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pembinaan dan pengawasan tetap berjalan efektif hingga tingkat kecamatan,” tuturnya.

Meski demikian, Dadan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkala terhadap kebijakan transisional tersebut guna menghindari munculnya multitafsir di masyarakat.

Ia juga mengajak publik untuk melihat polemik tersebut secara proporsional dan berbasis literasi hukum, bukan semata pada aspek nomenklatur jabatan.

Fokus utamanya harus tetap pada keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi siswa dan guru. Transisi birokrasi seharusnya tidak sampai mengganggu kualitas layanan pendidikan di daerah,” pungkasnya.

Tentang Dadan Nugraha

Dadan Nugraha SH merupakan praktisi hukum dan Managing Partner pada Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. & Partners di Kabupaten Garut. Ia aktif memberikan kajian terkait hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan daerah, dan kebijakan publik.(opx)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 Juni 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 23:46 Tanggal 28 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912