DaerahPendidikan

PPDB Garut Diperketat, Transparansi dan Kuota Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan

Abah Rohman
0
×

PPDB Garut Diperketat, Transparansi dan Kuota Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

 

Garut-18 April 2026 Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang adil, transparan, dan sesuai regulasi. Lebih dari sekadar agenda rutin tahunan, PPDB kini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Upaya tersebut terlihat dari langkah serius pemerintah daerah yang melakukan analisis mendalam terhadap data lulusan pendidikan prasekolah. Mulai dari TK, RA hingga PAUD, seluruh data dihimpun dan dikaji guna menyelaraskan jumlah calon siswa dengan daya tampung sekolah, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan berimbang.
Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan Kecamatan Malangbong, Aep Saepudin, menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP wajib mengacu penuh pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Bupati Garut yang berlaku.
“Kami telah melakukan analisis komprehensif terhadap lulusan prasekolah sebagai dasar pemetaan calon siswa yang akan masuk ke SD,” ujar Aep.
Menurutnya, pemetaan dilakukan secara detail berbasis zonasi desa. Dari hasil analisis tersebut, ditetapkan kuota resmi bagi setiap sekolah dasar melalui proses diskusi antara tim pengawas dan kepala sekolah. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara jumlah lulusan dan kapasitas ruang kelas yang tersedia.
Aep juga menegaskan tidak ada toleransi bagi sekolah yang melanggar batas kuota. “Jika SK Bupati tentang penetapan kuota sudah ditetapkan, maka itu bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri. Ini demi pemerataan jumlah siswa,” tegasnya.
Saat ini, tim teknis masih menyelesaikan tahap akhir analisis data serta peninjauan sarana dan prasarana sekolah. Ketersediaan fasilitas menjadi faktor penting dalam menentukan daya tampung. Sesuai standar pelayanan minimal, satu rombongan belajar (rombel) idealnya diisi 28 siswa.
Jika ada sekolah yang ingin melebihi jumlah tersebut, maka harus melalui proses pelaporan dan verifikasi ketat sebagai bagian dari pengendalian mutu pendidikan di tingkat provinsi.
Penegasan aturan kuota ini juga berkaitan langsung dengan sistem administrasi nasional, yakni Dapodik. Sekolah yang melanggar ketentuan berisiko menghadapi masalah serius, karena siswa tidak akan tercatat dalam sistem tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius. Tahun lalu, ditemukan kasus pada jenjang SMP di mana ada siswa yang belum terinput di Dapodik. Tahun ini pengawasan kami perketat, terutama di jenjang SD,” ungkap Aep.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih berupaya menuntaskan persoalan administratif tersebut, termasuk data siswa yang telah menjalani dua semester namun belum terdaftar dalam sistem.
Dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan, PPDB di Garut diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menciptakan pemerataan pendidikan yang nyata bagi seluruh masyarakat.(red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 23:47, tanggal 18 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan