WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta- 18 April 2026 Pemerintah menetapkan kewajiban penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari standar operasional tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Juknis Tata Kelola MBG 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025.
Petunjuk teknis tersebut menegaskan bahwa seluruh limbah dapur MBG tidak boleh dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan. Hal ini disebabkan karakteristik limbah dapur MBG yang memiliki kandungan lemak, minyak, serta sisa organik dalam kadar tinggi, jauh berbeda dibanding limbah rumah tangga biasa.
Jika tidak diolah, limbah tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti penyumbatan saluran air, bau tidak sedap, hingga pencemaran air tanah. Oleh karena itu, IPAL menjadi syarat mutlak agar dapur MBG dapat beroperasi secara resmi.
Selain itu, keberadaan IPAL juga menjadi penentu dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa sertifikat tersebut, pengelola dapur tidak dapat menjalin kerja sama kontraktual dengan pemerintah.
Dalam standar teknis yang ditetapkan, sistem IPAL dapur MBG minimal harus terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu grease trap atau perangkap lemak sebagai tahap awal pemisahan minyak, bak ekualisasi untuk menyeimbangkan debit limbah, sistem biofilter anaerob-aerob yang memanfaatkan bakteri untuk mengurai zat organik, serta tahap disinfeksi guna membunuh bakteri patogen sebelum air limbah dibuang.
Adapun baku mutu air limbah yang harus dipenuhi meliputi tingkat keasaman (pH) antara 6 hingga 9, Biological Oxygen Demand (BOD) maksimal 30 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) maksimal 100 mg/L, Total Suspended Solid (TSS) maksimal 30 mg/L, serta kandungan minyak dan lemak tidak lebih dari 10 mg/L.
Dari sisi kapasitas, kebutuhan IPAL disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang diproduksi setiap hari. Untuk dapur dengan kapasitas 500 hingga 1.000 porsi per hari, dibutuhkan IPAL dengan kapasitas sekitar 2 hingga 5 meter kubik per hari. Sementara dapur yang melayani hingga 3.000 porsi per hari memerlukan kapasitas sekitar 4 hingga 5 meter kubik atau setara 5.000 liter.
Agar sistem tetap berfungsi optimal, pengelola dapur diwajibkan melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan grease trap setiap hari, tidak membuang sampah padat ke wastafel, memeriksa pompa dan blower secara berkala, serta melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala. Jika ditemukan kendala teknis, pengelola disarankan segera melibatkan tenaga ahli.
Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik serta Standar Nasional Indonesia (SNI) 7509:2011 mengenai tata cara perencanaan IPAL.
Dengan penerapan sistem IPAL yang sesuai standar, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tanpa IPAL, dapur MBG dipastikan tidak akan memenuhi syarat kelayakan operasional. (Kaperwil jabar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
IPAL Dapur MBG Wajib Diterapkan, Jadi Syarat Mutlak Operasional Program Makan Bergizi Gratis 2026
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 00:15 WIB, 19 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







