Berita Daerah

Pengecatan Marka Jalan di Pertigaan Jalan Patriot, Dishub Garut Tingkatkan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

×

Pengecatan Marka Jalan di Pertigaan Jalan Patriot, Dishub Garut Tingkatkan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(07-juni-2026),Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Asep Ridwan, membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan pengecatan marka jalan di pertigaan Jalan Patriot tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Garut, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Menurut Asep Ridwan, pengecatan ulang marka jalan dilakukan karena kondisi marka sebelumnya sudah mulai memudar akibat faktor cuaca, usia penggunaan, serta tingginya volume kendaraan yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut. Dengan dilakukan pengecatan ulang, diharapkan marka jalan menjadi lebih terlihat jelas baik pada siang maupun malam hari sehingga dapat membantu pengendara dalam memahami aturan dan arah lalu lintas.

“Pengecatan marka jalan ini merupakan salah satu bentuk pemeliharaan fasilitas lalu lintas yang rutin dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Tujuannya agar rambu-rambu dan marka jalan lebih terang, lebih jelas terlihat, serta mampu memberikan petunjuk yang baik kepada para pengguna jalan,” ujar Asep Ridwan.

Kawasan pertigaan Jalan Patriot merupakan salah satu titik yang cukup padat aktivitas kendaraan karena berada di sekitar pusat pemerintahan dan perkantoran. Oleh sebab itu, keberadaan marka jalan yang jelas menjadi sangat penting untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib dan lancar.

Selain meningkatkan visibilitas marka jalan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas. Marka jalan yang terang dan mudah terlihat dapat membantu pengendara dalam menentukan posisi kendaraan, batas jalur, area berhenti, serta berbagai petunjuk lalu lintas lainnya.

Asep Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi marka dan rambu-rambu lalu lintas yang telah tersedia. Menurutnya, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pemeliharaan sarana prasarana lalu lintas di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan dilaksanakannya pengecatan marka jalan di pertigaan Jalan Patriot depan Kantor DPRD Kabupaten Garut ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, terutama dalam meningkatkan keamanan berkendara serta mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5a929f3e47cf9812a37ae81e24f7eaa0 | 2026

Pengecatan Marka Jalan di Pertigaan Jalan Patriot, Dishub Garut Tingkatkan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 10:16 WIB, 7 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39720